Berita Tuban
Terbit PP 24/2018, Izin Usaha kini Jadi Kewenangan Pusat, Daerah Disebut hanya Melayani Izin ini
Para pemohon bisa mengurus izin usaha dengan mengakses OSS.go.id (Online Single Submasion/ Perizinan terintegrasi secara elektronik).
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Parmin
SURYA.co.id |TUBAN - Terbitnya peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, membuat kewenangan Dinas Penanaman modal, PTSP dan tenaga kerja di daerah terpangkas.
Pasalnya, peraturan tersebut memberikan kemudahan masyarakat atau pemohon untuk mengurus perizinan secara online terpusat, di bawah Kemenko Perekonomian.
Kabid Perizinan Dinas penanaman modal, PTSP dan tenaga kerja Kabupaten Tuban, Judhi Tresna mengatakan, kewenangan perizinan usaha di daerah sudah tidak ada lagi.
Sebab, sudah diambil alih oleh Pemerintah Pusat dengan terbitnya PP nomor 24 tahun ini.
Para pemohon bisa mengurus izin usaha dengan mengakses OSS.go.id (Online Single Submasion/ Perizinan terintegrasi secara elektronik), dengan estimasi waktu yang cukup singkat.
"Izin usaha sudah terpusat, dulu kita masih punya kewenangan, sekarang sudah di bawah Kemenko Perekonomian," ujarnya kepada Surya.co.id, Kamis (11/10/2018).
Dia menjelaskan, pemohon bisa mendapatkan surat izin usaha setelah mengapluod NPWP perusahaan atau perorangan, KTP, dan akta pendirian PT.
Setelah semua proses selesai, maka pemohon akan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB), melalui unduhan dan bisa dicetak oleh yang bersangkutan.
"Yang jelas kita sudah tidak bisa mengeluarkan izin usaha, kita hanya membantu pemohon yang tidak tahu bagaimana caranya mengurus, kita sediakan help desk," terangnya.
Saat ini, ditambahkan Judhi pihaknya hanya melayani izin reklame dan izin mendirikan bangunan (IMB). Kedepan, IMB juga akan melalui sistem secara online.
"Untuk sekarang kita melayani izin reklame, IMB, karena izin usaha bisa diurus di OSS.go.id," pungkasnya.
Angka Kasus PMK di Kabupaten Tuban Naik di Awal Tahun 2023, Dua Sapi Mati |
![]() |
---|
Disorot Kemenkes, Peredaran Chiki Ngebul di Tuban Bakal Diawasi |
![]() |
---|
Tingginya Kasus DBD di Tuban Perlu Diwaspadai, 4 Pasien Meninggal |
![]() |
---|
Angka Penderita DBD 2022 Lebih Tinggi dari 2021, Dinkes Tuban Sebut Musim Hujan Jadi Faktor |
![]() |
---|
Jumlah Kasus Demam Berdarah di Tuban Meningkat, Dinkes: Lebih Menyerang Usia Anak-anak |
![]() |
---|