Berita Mojokerto
Menikahi Perempuan Lain Setelah Menghamili Pacar, Pria di Mojokerto Diciduk Polisi
Seorang pria di Mojokerto berurusan dengan polisi karena menghamili remaja umur 17 tahun. Ironisnya, dia lalu menikahi perempuan lain
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menciduk predator anak. Dia adalah Basuki Ari Wibowo warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Basuki melakukan pencabulan terhadap pacarnya, seorang remaja 17 tahun berinisial RAS.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, Basuki melancarkan perbuatan bejatnya itu di rumahnya. Perbuatan itu dilakukan pada tanggal 22 April 2018 pukul 08.00.
"Tempat kejadian perkaranya di rumah atau kos-kosan tersangka laki-laki (Basuki)," katanya Selasa (9/10).
Kapolres melanjutkan, kejadian itu bermula ketika Basuki mengajak RAS untuk datang ke rumahnya.
"Tersangka mengajak korban melalui pesan singkat," ujarnya.
Pukul 09.00 WIB Korban sampai di rumah Basuki. Kemudian mereka keluar rumah untuk mencari makanan pada pukul 10.00 WIB.
"Pukul 11.00 WIB mereka kembali. Basuki langsung mengajak korban ke dalam kamar. lalu tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Karena perbuatan bejat tersangka saat ini korban hamil 5 bulan," terangnya.
Tersangka tak mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan, ketika hubungan asmara antara Tersangka dan korban kandas, tersangka malah berpacaran dengan wanita lain dan menikahinya.
"Setelah hubungan asmara mereka selesai. Tersangka pacaran lagi dengan wanita lain. Kemudian menikah dan punya anak. Korban akhirnya tak terima,"
"Meski hubungan mereka dulu didasari suka sama suka. Namun permasalahannya kan di bawah umur 17 tahun," tambahnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti yakni pakaian yang digunakan oleh korban. Tersangka akan dikenakan pasal berlapis.
"Tersangka akan dijerat pasal 76 D UU 35 tahun 2014 kita junctokan ke pasal 81 ayat 2 dan pasal 76 E UU 35 tahun 2014 kita junctokan ke pasal 82 ayat 1," pungkasnya.
Baca: Pria yang Tewas di Ladang Tebu di Jombang Dibunuh Karena Mbleyer Gas Motor
Keterangan foto : Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencabulan, Selasa (9/10).
Naik Hampir 2 Kali lipat, Kabupaten Mojokerto Dapat Jatah 1387 Kuota Haji Tahun 2023 |
![]() |
---|
Bupati Ikfina Minta Kepala OPD Laporkan Kinerja 3.422 ASN dan 791 P3K di Lingkungan Pemkab Mojokerto |
![]() |
---|
Stabilkan Harga Bapok di Kabupaten Mojokerto, Bupati Ikfina Fahmawati Serukan Pasar Murah Ramadan |
![]() |
---|
Banjir Luapan Sungai Avour Merendam Puluhan Rumah Warga di Kota Mojokerto |
![]() |
---|
Bupati Ikfina Fahmawati Terapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Pemkab Mojokerto Selama Ramadan 2023 |
![]() |
---|