Berita Mojokerto

Menikahi Perempuan Lain Setelah Menghamili Pacar, Pria di Mojokerto Diciduk Polisi

Seorang pria di Mojokerto berurusan dengan polisi karena menghamili remaja umur 17 tahun. Ironisnya, dia lalu menikahi perempuan lain

surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi, diperagakan oleh model 

SURYA.co.id | MOJOKERTO - Anggota Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menciduk predator anak. Dia adalah Basuki Ari Wibowo warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Basuki melakukan pencabulan terhadap pacarnya, seorang remaja 17 tahun berinisial RAS.

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, Basuki melancarkan perbuatan bejatnya itu di rumahnya. Perbuatan itu dilakukan pada tanggal 22 April 2018 pukul 08.00.

"Tempat kejadian perkaranya di rumah atau kos-kosan tersangka laki-laki (Basuki)," katanya Selasa (9/10).

Kapolres melanjutkan, kejadian itu bermula ketika Basuki mengajak RAS untuk datang ke rumahnya.

"Tersangka mengajak korban melalui pesan singkat," ujarnya.

Pukul 09.00 WIB Korban sampai di rumah Basuki. Kemudian mereka keluar rumah untuk mencari makanan pada pukul 10.00 WIB.

"Pukul 11.00 WIB mereka kembali. Basuki langsung mengajak korban ke dalam kamar. lalu tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Karena perbuatan bejat tersangka saat ini korban hamil 5 bulan," terangnya.

Tersangka tak mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan, ketika hubungan asmara antara Tersangka dan korban kandas, tersangka malah berpacaran dengan wanita lain dan menikahinya.

"Setelah hubungan asmara mereka selesai. Tersangka pacaran lagi dengan wanita lain. Kemudian menikah dan punya anak. Korban akhirnya tak terima,"

"Meski hubungan mereka dulu didasari suka sama suka. Namun permasalahannya kan di bawah umur 17 tahun," tambahnya.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti yakni pakaian yang digunakan oleh korban. Tersangka akan dikenakan pasal berlapis.

"Tersangka akan dijerat pasal 76 D UU 35 tahun 2014 kita junctokan ke pasal 81 ayat 2 dan pasal 76 E UU 35 tahun 2014 kita junctokan ke pasal 82 ayat 1," pungkasnya. 

Baca: Pria yang Tewas di Ladang Tebu di Jombang Dibunuh Karena Mbleyer Gas Motor

Keterangan foto : Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus pencabulan, Selasa (9/10).

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved