Pemkot Surabaya

Pemkot Surabaya dan BPN Sepakat Gunakan Peta Tunggal, Diyakini Orang Tak Gampang Klaim Tanah

Menurut Walikota Surabaya Tri Rismaharini setelah menggunakan peta yang sama, ke depan segala urusan terkait pertanahan tidak lagi ada kesalahpahaman.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Parmin
SURYAOnline/Pipit Maulidiya
Walikota Surabaya Tri Rismaharini. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertahanan I dan II. Tujuannya menyamakan peta pertanahan Kota Surabaya.

Menurut Walikota Surabaya Tri Rismaharini setelah menggunakan peta yang sama, ke depan segala urusan terkait pertanahan tidak lagi ada kesalahpahaman dan polemik serta klaim lahan.

Penggunaan peta tunggal ini sudah berlaku setahun terakhir oleh pemkot untuk keperluan perizinan baik di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR).

“Kita sekarang petanya satu, jadi semua pakai peta yang sama. Sebetulnya itu tujuannya (untuk menyamakan koordinat). Karena selama ini masih ditemukan beberapa titik koordinat tanah yang tidak sesuai dengan pihak BPN. Akibatnya, rawan adanya polemik dan klaim lahan,” kata Wali Kota Risma, Senin (08/10/2018).

Risma melanjutkan fungsi peta dalam sebuah perencanaan pembangunan merupakan hal yang vital.

Beberapa di antaranya sebagai dasar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pengukuran persil, pendirian IMB dan berbagai perijinan di DPRKP-CKTR.

“Sekarang kita kalau satu persil (tanah) itu sudah ada titik koordinatnya. Jadi itu (penggunaan peta tunggal) akan memperkecil peluang kesalahan ukuran, terus letak tempatnya,” kata Risma.

“Dulu orang gampang mengklaim kepemilikan tanah. Namun sekarang, mereka tidak bisa melakukan itu, karena koordinat-koordinat (lahan) itu sudah terdata di kita,” tambahnya.

Selain mempermudah menentukan titik koordinat, Risma yakin penggunaan peta tunggal  menjadi dasar acuan penyelamatan aset pemkot.

Hingga saat ini, banyak aset Pemkot Surabaya yang bersengketa telah diselesaikan bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan BPN.

"Penyelamatan aset pemkot kini banyak yang sudah tersertifikasi. Dulu awal saya menjabat masih 4 persen yang tersertifikasi. Tapi saat ini sudah mencapai 60 persen,” tutup Risma. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved