Berita Entertainment
Jennifer Dunn Ternyata Sudah Bebas, Padahal Seharusnya November 2018, Ini Penjelasannya!
Kabar bebasnya artis Jennifer Dunn dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur telah ramai dibicarakan dua hari terakhir.
SURYA.CO.ID - Kabar bebasnya artis Jennifer Dunn dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur telah ramai dibicarakan dua hari terakhir.
Ternyata, kabar itu bukan isapan jempol belaka karena Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto akhirnya membenarkan.
"Betul bebas 2 Oktober 2018l," kata Ade saat dihubungi wartawan melalui Whatsapp, Sabtu (6/10/2018).
Ade menambahkan bahwa Jennifer yang mendapat hukuman 10 bulan penjara mendapatkan satu bulan remisi.
"Pidana 10 bulan. Dapat remisi 17 Agustus. (Dapat) satu bulan (remisi)," ungkap Ade.
Ramai Sejak September
Kabar bebasnya artis Jennifer Dun dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur juga ramai mencuat SEptember 2018.
Artis yang tiga kali terjerat kasus narkoba ini dikabarkan bebas, Rabu (5/9/2018) pukul 08.00 WIB.
Bebasnya orang ketiga dalam rumah tangga Faisal Haris itu setelah putusan banding yang hanya menghukumnya 10 bulan penjara.

Saat hal ini dikonfirmasi wartawan Grid.id (grup Surya.co.id) ke petugas Rutan Pondok Bambu, jawaban berbeda justru keluar.
Seorang petugas jaga di ruang pendaftaran Rutan Pondok Bambu mengaku belum mendapat informasi apa-apa perihal kabar tersebut.
“Enggak ada info apa-apa soal itu (Jennifer Dunn bebas),” ucap petugas perempuan yang enggan menyebutkan namanya saat awak media mencoba mengonfirmasi, Rabu siang.
Hingga menjelang siang tepatnya pukul 11.00 WIB, juga belum ada tanda-tanda ada keluarga atau kerabat Jennifer datang menjemputnya di rutan.
Harusnya November 2018
Sebelumnya diketahui Jennifer Dunn memenangi banding yang dia ajukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan diketahui memvonis Jennifer dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta pada 25 Juni lalu.
Melalui putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Jennifer.
Hukuman 4 tahun penjara itu dipangkas menjadi 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan Jennifer.
Itu artinya Jedun jika tidak remisi baru akan bebas pada November 2018.
Majelis hakim menilai, Jennifer merupakan penyalahguna narkotika baru diri sendiri.
Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo serta Hakim Anggota Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparsada pun memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan terhadap Jennifer.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukuman itu dikurangi selama masa tahanan Jennifer sejak ditahan 5 Januari 2018.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan lanjutan dari Jennifer maupun pihak keluarga perihal kabar kebebasan tersebut.
Sebelumnya diketahui Jennifer yang akrab disapa Jedun ditangkap di rumahnya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan, 31 Desember 2017 lalu.
Jedun ditangkap karena memesan narkoba jenis sabu-sabu severat 0,6 gram kepada FS.
Usai ditangkap, Jedun didampingi Pieter Ell dalam berbagai persidangannya sampai ia divonis 4 tahun penjara.
Jedun pun mengajukan banding dan hukumannya diperingan menjadi 10 bulan penjara pada 23 Agustus 2018 lalu.
Sempat hadir di sisi Jedun, tiba-tiba Pieter Ell mengundurkan diri sebagai pengacara Jedun.
Pernyataan itu dikemukakan Pieter sendiri dalam wawancara terbarunya yang diunggah oleh akun gosip Lambe Turah pada Selasa (29/8/2018).
Pieter mengungkapkan bahwa ia memiliki 2 alasan tersendiri mengapa ia memilih mundur sebagai pengacara Jedun.
Pertama adalah karena ia dan timnya akan segera disibukkan dengan berbagai kasus pemilu 2019.
"Ya pertama itu karena kesibukan saya dan tim saya untuk menghadapi pilkada. Sidang-sidang di pilkada di Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Alasan kedua adalah Pieter memiliki pandangan bahwa Jennifer Dunn seharusnya direhabilitasi karena ia merupakan korban yang harus disembuhkan.