Berita Surabaya

Ratusan Pedagang Pasar Turi Demo Meminta Hakim Menghukum Henry Gunawan Seberat Mungkin

Ratusan pedagang Pasar Turi, Surabaya, berunjuk rasa dan meminta hakim PN Surabaya menghukum Henry J Gunawan seberat-beratnya

ist
Ratusan pedagang Pasar Turi berunjuk rasa di Pengadilan Negeri di Jalan Arjuno Surabaya, Senin (1/10/2018). Disana, mereka mendukung hakim pemeriksa Henry J Gunawan agar menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

SURYA.co.id | SURABAYA - Ratusan pedagang Pasar Turi yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Turi Bersatu (P3TB) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (1/10/2018) siang.

Aksi itu bentuk dukungan kepada 12 rekan mereka, sesama pedagang yang menjadi korban dugaan penipuan oleh pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan.

Di sana, mereka juga terdengar menyuarakan aspirasinya selama 12 tahun ini memperjuangkan keadilan yang dirasa menjadi hak mereka telah direnggut.

Saat berorasi, ratusan para pedagang mengingatkan para hakim pemeriksa untuk terus bersikap adil.

Bahkan, saat menjatuhkan vonis kepada Henry yang akan dibacakan pada Kamis (4/10/2018) mendatang.

Selain itu, para demonstran juga memberikan support atau dukungan kepada hakim agar tak salah dalam menjatuhkan putusan.

Bahkan, para pedagang pun turut mengingatkan dosa-dosa yang telah dilakukan Henry kepada para pedagang.

"Dikembalikan atau tidak uang pungutan itu, lain soal, termasuk diserahkan atau tidaknya bangunan pasar turi ke pemkot, yang jelas Henry telah melakukan pidana penggelapan dan penipuan, terbukti jaksa sudah menuntut empat tahun," beber salah seorang pedagang yang menyuarakan aspirasinya bernama, di PN Surabaya, Senin (1/10/2018).

Salim menambahkan, pidana Henry dirasanya sudah terang benderang.

Menurutnya, bukan hanya pelapor yang menjadi korban, tapi juga ribuan pedagang lainnya

"Sejak awal, kan dia (Henry) telah mengetahui bahwa dia tak berhak jual hak milik strata title ke pedagang, menurut perjanjian yang boleh dijual hanya hak pakai stand, nyatanya terdakwa tak memberitahu pedagang, justru cuma di iming iming dengan strata title," lanjutnya.

Kata Salim, sedari awal, Henry telah bohong kepada pedagang.

Bahkan, Salim juga mempertanyakan mengapa ketika ada penolakan dari pemkot tanggal 24 oktober 2014 silam terkait uang sertifikat, BPHTB, sampai PPN tak dikembalikan kepada pedagang, terlebih tak ada bukti pajak yang sudah disetor ke negara, Salim mengklaim pihaknya (para pedagang) sudah meminta berkali kali.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved