Rumah Politik Jawa Timur
Laporan Dana Awal Kampanye di Jatim, Berikut Rinciannya
Sebelum kampanye, seluruh peserta Pemilu tahun 2019 telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Provinsi. Ini rinciannya
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Sebelum melakukan kampanye, seluruh peserta Pemilu tahun 2019 telah menyampaiakan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Provinsi. Baik calon DPD, partai politik, hingga tim sukses masing-masing calon presiden telah mengirimkan laporan anggarannya.
Kata Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, hingga Kamis (27/9/2018) yang menjadi batas waktu perbaikan LADK, seluruh peserta pemilu telah memberikan laporan perbaikan.
"Semua telah menyerahkan masing-masing perbaikannya. Semua selesai selama masa perbaikan," kata Eko kepada Surya.co.id (Tribunnews Network), Jumat (28/9/2018).
Sebelumnya, berdasarkan hasil pengawasan, ada 3 calon anggota DPD RI yang harus melakukan perbaikan LADK, sedangkan 25 calon lainnya tidak melakukan perbaikan. Perbaikan LADK dikarenakan ketidaklengkapan dokumen yang dilampirkan dalam LADK, sehingga harus memperbaiki dalam waktu 5 hari setelah LADK dikembalikan oleh KPU Provinsi.
Hasil rekapitulasi penerimaan awal dana kampanye dari 28 calon yang dilaporkan ke KPU Jawa Timur berjumlah Rp587.808.044. Penerimaan terbesar calon DPD RI sejumlah Rp400.350.000, disusul calon lainnya sejumlah Rp54 juta, Rp30 juta, dan beberapa calon lainnya dengan besaran beragam.
Sedangkan untuk partai politik, tercatat ada 4 (empat) partai politik yang harus melakukan perbaikan LADK. Hal ini disebakan beberapa alasan. Misalnya, disebabkan belum melampirkan RKDK, NPWP saldo awal dan sumber perolehan dan penerimaan sumbangan bersumber dari calon DPRD tidak lengkap.
Namun, dari hasil perbaikan, seluruh parpol telah tuntas melaksanakan perbaikan.
Berdasarkan catatan, penerimaan 16 partai politik setelah diakumulasi berjumlah Rp1.139.889.322. Sedangkan saldo 16 partai politik setelah dilakukan rekapitulasi berjumlah Rp1.113.339.322.
Jumlah penerimaan dana kampanye paling besar dari partai berjumlah Rp854.270.00, kemudian disusul Rp121.051.389, hingga Rp50.000.000.
Sedangkan satu parpol telah mengeluaran biaya kampanye berupa jasa dalam bentuk kampanye senilai Rp36.550.000.
Sementara itu, Laporan LADK tim kampanye Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan ke KPU Jawa Timur juga dengan jumlah berbeda.
Salah satu paslon memiliki saldo LADK berjumlah Rp250.000.000. Sedangkan tim pasangan lainnya tidak ada penerimaan dan saldo berjumlah 0.
Di sisi lain, Bawaslu Jatim akan ikut melakukan pengawasan terkait kesesuaian antara penggunaan dan dana yang dilaporkan.
"Kami akan meninjau di lapangan. Apakah ada kegiatan di lapangan, sementara saldo awal masih kosong. Pada intinya, kami akan meninjau kesesuai antara dana kampanye dengan kegiatan kampanye. Hal itu akan menjadi kajian kami," kata Aang.
"Bawaslu Jawa Timur melakukan pengawasan untuk memastikan Peserta Pemilu menyampaikan sesuai waktu, kelengkapan dan kesesuaian dokumen LADK," tegas Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi dikonfirmasi terpisah.
Hasil Hitung Langsung Real Count Pilpres 2019 TPS 21 Kedung Tarukan Surabaya, Tempat Rois AAM PBNU |
![]() |
---|
Kriteria Calon Wali Kota Surabaya Versi Partai NasDem Jawa Timur |
![]() |
---|
Hayono Isman ke DPR RI, Bupati Sidoarjo Siful Ilah : Beliau Berpengalaman dan Layak Dipilih |
![]() |
---|
Gerindra Jatim Sudah Wakafkan Sandiaga Uno Demi Elektabilitas Parpol Koalisi |
![]() |
---|
Cawapres KH Ma'ruf Amin Gelar Konsolidasi Bersama Alim Ulama Se Jawa Timur, Ini Katanya |
![]() |
---|