Berita Entertainment

Reaksi Pihak Ahmad Dhani usai Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Penipuan Rp 200 Juta

Belum tuntas kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani, kini musisi yang juga caleg Partai Gerindra itu dilaporkan ke Polda Jatim.

Editor: Musahadah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

Dalam laporan nomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM itu Ahmad Dhani dilaporkan dengan dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

"Semua laporan pasti diproses. Dalam waktu dekat pelapor maupun terlapor akan dipanggil untuk diperiksa," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengaku heran jika ada yang melaporkan Ahmad Dhani ke polisi karena masalah utang.

"Salah alamat itu. Pasal apa kalau dilaporkan, saya rasa tidak ada penipuan. Itu hanya urusan utang piutang saja, bisa dibicarakan," bebernya.

Namanya urusan utang piutang, sambung dia, harusnya diselesaikan secara perdata di pengadilan.

"Jika ada pihak yang dirugikan, semestinya harus menggugat secara perdata di pengadilan, bukan lapor polisi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Lakukan Penipuan, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved