Pilkada Sampang

Pilkada Ulang di Sampang Digelar 27 Oktober, Sudah Siapkah KPU Sampang?

Pilkada atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) ulang di Kabupaten Sampang akan digelar pada 27 Oktober 2018 . Saat ini, KPU masih ngebut persiapannya.

SURYA.co.id/Bobby Koloway
Komisioner KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta. 

SURYA.co.id | SURABAYA – Pilkada atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) ulang di Kabupaten Sampang akan digelar pada 27 Oktober 2018 . Saat ini, KPU masih ngebut persiapannya.

Hingga saat ini, KPU Jatim terus melakukan supervisi ke KPU Sampang dalam rangka persiapan pilkada ulang.

”Pada prinsipnya, KPU siap untuk menyelenggarakan PSU tersebut,” kata Dewita Hayu Shinta, Komisioner KPU Jatim ketika ditemui SURYA.co.id di Surabaya, Jumat (21/9/2018).

Sejumlah persiapan yang dilakukan di antaranya pembentukan penyelenggara adhoc.

Misalnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Selain panitia adhoc, persiapan lain yang dilakukan adalah terkait logistik. Shinta menyebut saat ini KPU Sampang mengusulkan anggaran senilai Rp 25 miliar.

Anggaran sebesar itu, rinciannya sekitar Rp15 miliar akan digunakan dalam penyelenggaraan pemungutan suara. Sedangkan sisanya untuk biaya pengamanan.

”Di dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang memutuskan PSU, aparat kepolisian diharapkan untuk ikut mengamankan,” kata Dewita Hayu Shinta.

Dari anggaran sebesar itu, KPU Sampang baru menyiapkan sekitar Rp12 miliar. Sementara untuk sisanya berasal dari pemerintah Kabupaten Sampang.

”Kami menggunakan peraturan Perundangan yang ada terkait penyediaan logistik,” kata Shinta.

Sementara itu, terkait bentuk logistik, tak banyak perbedaan. Perbedaan hanya ada pada desain yang akan ditambahkan keterangan ”pemungutan suara ulang,” serta beberapa formulir tentang pemungutan suara ulang.

Selain itu, pemuktahiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih di Sampang juga terus dilakukan.

Rencannya, pada Senin (24/9/2018) mendatang, KPU akan melakukan publikasi terhadap sinkronisasi DPT.

”Rencananya, acara tersebut juga akan dihadiri Komisioner KPU RI. Sebab, PSU di Sampang menjadi perhatian kami. Belum ada dalam sejarah, PSU dimulai dari perbaikan DPT,” ulasnya.

Untuk diketahui, MK memutuskan pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Dalam amar putusan, MK menyatakan telah terjadi pemungutan suara dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid.

"Dan tidak logis (dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sampang)," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di ruang sidang MK, Rabu (5/9/2018) dikutip Surya.co.id dari Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada DPT yang diperbaiki.

Pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Sampang harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan.

MK juga memerintahkan KPU Jawa Timur dan KPU pusat melakukan supervisi.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang diminta untuk melakukan pengawasan secara cepat dengan supervisi dari Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Pusat.

Dalam putusannya, MK menemukan kejanggalan pada DPT di Kabupaten Sampang.

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, tidak logis jumlah DPT dari KPU Kabupaten Sampang sebanyak 803.499 orang.

Sebab, data Kemendagri, jumlah penduduk Kabupaten Sampang sebanyak 844.872 penduduk.

Bila mengacu DPT KPU Kabupaten Sampang, maka artinya sebanyak 95 persen penduduk Kabupaten Sampang berusia dewasa.

"Ini yang sulit diterima akal," kata Arief.

Padahal, Kemendagri mendata, jumlah penduduk yang masuk daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) hanya 662.673 penduduk.

Setelah ditelusuri, ternyata KPU Kabupaten Sampang tidak menggunakan data Kemendagri untuk menentukan DPT.

KPU Kabupaten Sampang justru menggunakan data pemilih Pilpres 2014 sebagai rujukan menentukan DPT Pilkada Kabupaten Sampang 2018.

Total DPT Pilpres 2014 di Kabupaten Sampang sebanyak 805.459 orang.

Data itu kemudian disesuaikan dengan perkembangan kependudukan sehingga diperoleh jumlah DPT sebanyak 803.499 orang.

Bila dibandingkan data DP4 Kemendagri, maka terdapat selisih kenaikan DPT sebanyak 140.828 orang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved