Rumah Politik Jawa Timur

Bawaslu Jatim Ingatkan Sanksi Pemecatan Bagi ASN yang Tak Netral di Pemilu

Bawaslu Jatim mengingatkan kepada seluruh ASN atau PNS di Jatim untuk menjaga netralitas di Pilpres 2019 mendatang. Kalau tak netral, Pecat!

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi 

SURYA.co.id | SURABAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur mengingatkan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas di pemilu mendatang. Baik untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menyebut bahwa sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang ketahuan tak netral akan berujung pada sanksi pidana.

”Ada ketentuan pidana bagi ASN yang terlibat aktif dalam kegiatan kampanye,” kata Aang kepada jurnalis ketika ditemui di Surabaya, Selasa (18/9/2018).

Menurutnya, tim kampanye maupun pelaksana kampanye diharuskan untuk tak melibatkan ASN di dalamnya. Hal ini telah tertuang di Undang-Undang Pemilu no 7 tahun 2017.

Di UU tersebut, juga tercantum bahwa Bawaslu bertugas untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN), netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Bawaslu juga berwenang merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap ASN, anggota TNI dan Polri tersebut.

Apabila terbukti tidak netral, maka ASN yang bersangkutan akan terancam sanksi pidana. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi. Mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Apabila muncul dugaan ASN tidak netral, Bawaslu akan melakukan pemeriksanaan. Selanjutnya, hasil pemeriksaan itu akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

”Selanjutnya KASN akan memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan,” lanjut Koordinator Bidang Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga ini.

Apabila rekomendasi KASN tidak dilaksanakan maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berwenang untuk menjatuhkan sanksi kepada Pejabat Pembina Kegawaian yang bersangkutan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Ancaman terhadap ASN yang melanggar pun cukup tegas. Berdasarkan Pasal 87 ayat 4 huruf b, PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. 

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved