Berita Gresik
Putusan MA Mantan Koruptor Boleh Jadi Caleg, Ini Tanggapan YLBH Fajar Trilaksana Gresik
seharunya MA juga harus mempertimbangkan nilai moral kepatutan (publieke fatsoenwaarde)
SURYA.co.id | GRESIK - Mahkamah Agung (MA) membolehkan mantan terpidana koruptor menjadi Calon legislatif (caleg). Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, A Fajar Yulianto, menilai putusan MA itu bertentangan ketentuan perundang-undangan yang ada di atasnya.
Dari putusan MA, Fajar menilai bahwa MA telah memutus uji materi Pasal 4 ayat 3 PKPU Nomor 20/2018, yang pada pokok intinya bertentangan dengan ketentuan perudangan yang ada diatasnya yaitu Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam putusan 13 September 2018, ditegaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan maju sebagai Caleg asalkan memenuhi beberapa persyaratan.
Fajar juga mengatakan bahwa putusan MA tersebut diilhami atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji pasal 7 huruf g Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilukada.
"Dalam putusan itu, menyebutkan bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Caleg asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan jujur di depan publik," kata Fajar, Senin (17/9/2018).
Dari putusan MA itu, MA dinilai telah mencederai moral publik.
"Dari putusan itu sangat menyayangkan sikap MA telah memutus perkara hanya dengan memakai kaca mata kuda, hanya memandang normatif saja. Tidak mempertimbangkan nilai filosofi moral masyarakat. Menurut kami Mahkamah Agung telah menciderai moral publik," imbuhnya.
Namun, Fahar juga menyadari bahwa di MA ada kekuasaan kehakiman yang harus menegakkan hak konstitusional dan hak asasi manusia (to protect and to fullfil of human rights), tapi dalam kasus ini ada benang merah terkait manifes kedaulatan rakyat.
"Dengan ini seharunya MA juga harus mempertimbangkan nilai moral kepatutan (publieke fatsoenwaarde), artinya Hakim juga bertugas wajib menjaga, menghormati dan menegakkan moralitas publik (de taak moraliteit te handhaven)," imbuhnya.
Oleh putusan itu, Fajar meminta pada partai politik (Parpol) untuk memfilter figur bakal caleg yang akan diusung.
"Kesimpulanya bola sekarang ada pada Partai Politik sebagai jaring dan filter. Hal ini untuk menjaga jangan sampai merekomendasikan bakal Caleg yang jelas mantan koruptor dan jika dipaksakan maka akan menciderai moral publik," katanya.