Rumah Politik Jawa Timur
KPU Kota Batu : Timses Hanya Boleh Punya Maksimal 10 Akun Media Sosial untuk Kampanye
Timses Pileg dan Pilpres 2019 di kota Batu hanya diperbolehkan memiliki maksimal 10 akun media sosial untuk kampanye.
Penulis: Sany Eka Putri | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | KOTA BATU - Memasuki masa kampanye Pileg 2019 dan Pilpres 2019 yang akan dimulai 23 September 2018, KPU Kota Batu mewajibkan tim sukses parpol mendaftarkan akun media sosial untuk kampanye.
Plt Ketua KPU Batu, Syaifuddin menjelaskan, mekanisme itu dilakukan untuk menghindari adanya akun palsu. Yang bisa saja menjelekkan atau sebaliknya untuk calon.
"Setiap media sosial maksimal 10 akun. Semisal kalau untuk Facebook ya maksimal 10 akun. Kalau instagram ya maksimal juga 10 akun," kata dia saat sosialisasi kampanye Pileg 2019 di KPU Batu, Senin (17/9).
Nantinya, akun yang terdaftar itu akan dirangkap tiga, untuk KPU Batu, Polres Batu, dan Bawaslu Batu. Agar ketika ada akun yang bukan dari tim sukses maupun partai, akan diblokir. Maksimal pendaftaran akun itu sebelum masa kampanye dimulai, yakni maksimal tanggal 22 September. Jika ada akun yang didaftarkan saat masa kampanye, akan ditolak.
KPU Batu juga menyampaikan terkait pelarangan pemasangan bahan kampanye (BK) yang terdiri dari selebaran, pakaian, stiker, kalender, alat tulis dan sebagainya.
"Kalau pemasangan di jalan itu, yang dilarang di Jalan Diponegoro, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Gajah Mada. Itu tertuang dalam Perwali Nomor 23 tahun 2012, alasannya karena itu merupakan akses utama menuju kantor pemerintahan Kota Batu," ungkapnya.
Komisioner KPU Batu, Mardiono menambahkan, stiker dilarang di tempat umum seperti tempat ibadah dan halamannya, rumah sakit, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
"Pemasangan alat kampanye ini dipasang di titik lokasi yang telah ditentukan. Karena mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai aturan undang- undang," kata Mardiono.
Sehingga apabila ada pemasangan di pepohonan, diharapkan bisa memperhatikan keamanan dan tidak mengganggu pengguna jalan atau warga di lingkungan sekitar.