Road to Election

3 Bulan, PPK dan PPS Kabupaten Malang Belum Terima Honor, Berhutang untuk Penuhi Kebutuhan

Tiga bulan, PPK dan PPS Kabupaten Malang belum terima honor. Mereka terpaksa berhutang untuk penuhi kebutuhan sehari-hari

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
net
Ilustrasi uang 

SURYA.co.id | MALANG - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Malang yang bertugas pada Pemilu 2019 belum mendapatkan honor selama tiga bulan terakhir.

Tak hanya itu, penderitaan mereka 'bertambah' karena dana operasional selama lima bulan juga belum diterima.

"Iya, honor tiga bulan plus operasional belum cair," curhat salah seorang anggota PPK yang menolak ditulis namanya ketika dikonfirmasi SURYA.co.id, Sabtu (15/9/2018)

Dia mengungkapkan, keterlambatan honor membuat PPK, khususnya PPS sangat keteteran.

Maklum saja, mereka mengandalkan honor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Akhirnya mereka terpaksa berghutang. Begitu juga untuk menunjang kegiatan mereka yang berkaitan dengan tugas.

Jika tidak demikian, maka kegiatan tidak akan berjalan. Mereka hutang untuk membeli alat tulis kantor atau konsumsi.

"Istri saya marah-marah karena saya sering keluar malam ikut rapat tapi tidak mendapat gaji," keluhnya.

Dia pun mengaku tak habis pikir kenapa sampai terjadi keterlambatan pencairan honor dan operasional.

Karena pengelolaan anggaran saat Pemilu 2019 merupakan kewenangan KPU Kabupaten langsung.

Sebelumnya, sewaktu Pilgub 2018 menjadi kewenangan provinsi.

"Hera, kalau anggaran dikelola KPU Kabupaten seharusnya mengaturnya mudah, tapi kok telat, lantas anggarannya kemana," ujarnya.

Dia juga turut mencemaskan kinerja anggotanya bakal melorot gara-gara honor tidak segera diterima.

Honor pada Pemilu 2019, sebut dia mengalami kenaikan meski tidak besar.

Yakni Rp 900 ribu untuk Ketua PPS dan Rp 850 ribu bagi anggota.

Sedangkan pada Pilgub Jatim lalu, honornya hanya sebesar Rp 720 ribu dan anggota Rp 680 ribu.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved