Berita Surabaya

KPU Jatim Tunggu Rekomendasi KPU RI Soal Putusan MA yang Izinkan Mantan Napi Koruptor Nyaleg

KPU Jatim baru menjalankan edaran sebelumnya dari KPU RI yang berisi perintah untuk menunda putusan rekomendasi Bawaslu

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
SURYAOnline/Bobby Constantine Koloway
Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis, M Arbayanto. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur belum akan melakukan tindakan pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan eks-napi koruptor nyaleg. KPU masih menunggu arahan KPU RI terkait langkah tindak lanjut pasca keluarnya putusan tersebut.

Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis, M Arbayanto, pihak KPU belum menerima putusan MA terkait hal tersebut, sehingga, berita yang tersebar baru sebatas di media saja.

"KPU RI belum menerima secara resmi putusan MA mengenai uji materil PKPU 20/2018," kata M Arbayanto kepada Surya.co.id di Surabaya, Sabtu (15/9/2018).

Senada dengan hal itu, Komisioner KPU Jatim Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro, menuturkan bahwa KPU Jatim hanyalah kepanjangan KPU RI sebagai penyelenggara pemilu.

Oleh karenanya, di dalam bertindak, KPU Jatim menunggu arahan dan instruksi KPU RI.

Saat ini, KPU Jatim baru menjalankan edaran sebelumnya dari KPU RI yang berisi perintah untuk menunda putusan rekomendasi Bawaslu, yakni Bawaslu RI memperbolehkan caleg berlatar belakang mantan napi koruptor ikut mendaftar sebagai bacaleg.

"Kami menunggu petunjuk lanjutan dari KPU RI," kata Gogot dikonfirmasi terpisah.

Tak hanya di tingkat provinsi, KPU Kabupaten maupun kota juga demikian.

"Sebagai lembaga hierarki dan struktural, apa yang diinstruksikan, akan kami koordinasikan dan jalankan," lanjutnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI, Hasyim Azhari, belum dapat mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.

"Sehubungan munculnya pemberitaan tentang terbitnya Putusan MA yang mengabulkan Permohonan atau Gugatan JR terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR/DPRD, KPU belum dapat memberi komentar," ujar Hasyim dalam keterangannya, Jumat (14/9/2018).

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutus uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, seperti dilansir Tribunnews.com, mengatakan MA mengabulkan uji materi dua Peraturan KPU (PKPU) tersebut, sehingga mantan narapidana dalam kasus korupsi boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

"PKPU itu sudah diputus, dan putusannya untuk napi pidana. Permohonan pemohon itu dikabulkan, menjadi kembali dalam ketentuan undang-undang," kata Suhadi, Jumat (14/9/2018).

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved