Road to Election

Rapat Pleno Terbuka, KPU Kabupaten Pasuruan Coret 2.232 DPT Ganda

DPT yang ditetapkan sebelumnya berjumlah 1.162.420 pemilih, terkoreksi menjadi 1.160.188 pemilih.

surya/galih lintartika
Rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Pasuruan, Jumat (14/9/2018). 

SURYA.co.id PASURUAN - Rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Pasuruan Jawa Timur digelar khusus untuk penyempurnaan penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2019 hasil perbaikan, Jumat (14/9/2018).

Hasilnya, sebanyak 2.232 pemilih ganda dan yang meninggal, langsung dicoret dalam rapat pleno tersebut.

DPT yang ditetapkan sebelumnya berjumlah 1.162.420 pemilih dan dalam rapat pleno terbuka itu, terkoreksi menjadi 1.160.188 pemilih.

Terinci sebanyak 572.212 pemilih laki-laki dan 587.976 pemilih perempuan.

“Dari DPT awal sebanyak 1.162.420 pemilih, terkoreksi menjadi 1.160.188 pemilih. Total DPT yang dibuang sebanyak 2.232 pemilih,” kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainal Faizin.

Rapat pleno terbuka yang digelar KPU itu merupakan respon atas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Pasuruan, yang menemukan ribuan DPT ganda.

Selain dihadiri Bawaslu Kabupaten Pasuruan, rapat pleno terbuka juga dihadiri seluruh PPK di tingkat kecamatan dan seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Pasuruan.

“Selisih sebanyak 2.232 pemilih itu, terdiri dari DPT ganda dan sekaligus DPT yang telah meninggal dunia. Sedangkan untuk DPT ganda identik, yakni nama dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) serta alamatnya sama, sebanyak 1.522 pemilih yang dieksekusi atau dicoret langsung,” terang Faizin.

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, M Nasruf menyampaikan, dengan gelaran rapat pleno terbuka untuk merespon rekomendasi atas hasil temuan Bawaslu, akan memberikan makna positif dalam pertumbuhan demokrasi di kabupaten Pasuruan.

“Seluruh rekomendasi Bawaslu telah direspon oleh KPU Kabupaten Pasuruan. Makanya kami yakin, proses Pemilu 2019 di Kabupaten Pasuruan nanti, akan berjalan demokratis,” ujar Nasruf.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, Bawaslu Kabupaten Pasuruan juga memberikan data atas temuan DPT ganda, kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pasuruan.

Artinya dengan pemberian data itu, parpol bisa membandingkan dan sekaligus memberikan masukan jika masih ada ditemukan DPT ganda maupun pemilih yang belum masuk dalam DPT.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved