Selasa, 7 April 2026

Berita Malang Raya

Frustasi Didepak dari Tempat Kerja, Pemuda Asal Malang Ini Lakukan Hal yang Mengantarnya ke Bui

Frustasi didepak dari tempat kerja, pemuda asal Malang ini justru lakukan hal yang mengantarkannya ke bui.

Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya/benni indo
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri saat menunjukkan barang bukti sabu yang ditangkap dari tangan Viccy, Kamis (13/9/2018). 

SURYA.co.id | MALANG - Satnarkoba Polres Makota menangkap pemuda 25 tahun yang baru dua minggu menjadi kurir narkoba.

Pemuda itu bernama Viccy Xavarius, warga Jl Danau Semayang, Kedungkandang, Kota Malang.

Viccy ditangkap saat ia berada di pinggir jalan, Senin (10/9/2018).

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menerangkan, penangkapan Viccy berlangsung di Jl Danau Kerinci, Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang.

Penangkapan itu setelah polisi mengendus keberadaan Viccy yang diduga akan melakukan transaksi.

Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 101.42 gram, beserta 50 butir pil inex.

"Untuk mengelabui petugas, Viccy menyembunyikan sabu di dalam bungkus makanan ringan," ujar Asfuri, Kamis (13/9/2018).

Setelah ditangkap, petugas menggeledah kediaman Viccy.

Di sana petugas kembali mengamankan sejumlah barang bukti betupa sabu. Ada sabu yang masih dalam bentuk kristal.

"Jadi total yang kami amankan 101,42 gram. Saat ini kami tengah memngembangkan penyelidikan untuk memburu yang menyuruh tersangka," papar Asfuri.

Viccy menjadi kurir sabu dari seseorang yang saat ini tengah diburu petugas.

Namun Asfuri tidak menjelaskan identitas orang yang tengah diburu.

"Pemasoknya masih didalami. Belum bisa sebutkan namanya. Kami kembangkan untuk diburu," lanjutnya.

Viccy mengaku sudah empat kali mengedarkan barang terlarang itu. Setiap kali mengedarkan, ia mendapat jatah dari atasannya.

"Upahnya Rp 50 ribu per gram," kata Asfuri.

Sasarannya adalah masyarakat luas di Kota Malang. Bisa mahasiswa dan masyarakat umum.

Pria lulusan SMK itu diduga frustasi setelah keluar dari kerja. Viccy sebelumnya bekerja di sebuah proyek yang ada di Kota Malang.

Akibat perbuatannya itu, ia dikenai Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved