Road to Election

Bawaslu Tuban Temukan Satu NIK Digunakan untuk Tiga Nama Berbeda

Data NIK ganda tersebut telah terdaftar di Kecamatan Semanding sebanyak dua kali, dan di Kecamatan Widang sebanyak satu kali.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi 

SURYA.co.id | TUBAN - Sebanyak 344 Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang telah diplenokan oleh KPU dan Bawaslu Tuban, serta disaksikan parpol peserta pemilu 2019, telah dicoret separuh lebih.

Rinciannya, 173 data pemilih dicoret karena ada kesamaan dengan identitas lainnya, sedangkan 171 data masuk dalam DPT.

Dari DPT ganda yang bermasalah tersebut, bahkan terdapat hal yang mengejutkan yang ditemukan Bawaslu Tuban, yakni adanya satu NIK yang digunakan pada tiga nama berbeda.

"Benar, kita temukan satu NIK digunakan untuk tiga nama. Ini namanya NIK ganda," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, Sulamul Hadi kepada sejumlah wartawan usai pleno di kantor KPU setempat, Kamis (13/9/2018).

Data NIK ganda tersebut telah terdaftar di Kecamatan Semanding sebanyak dua kali, dan di Kecamatan Widang sebanyak satu kali.

Kini DPT ganda yang diindikasikan milik satu orang itu telah dicoret dua, dan satu masuk dalam pendataan.

"Yang NIK ganda dengan nama berbeda sudah dicoret. Begitupun dengan data ganda lainnya," tutup Sulamul Hadi.

Sebelumnya KPU Tuban telah menetapkan DPT Pileg dan Pilpres 2019 sebanyak 934.444 pemilih, namun DPT itu kini telah dikurangi 173 sehingga menjadi 934.271 pemilih.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved