Pilkada Ulang Sampang
Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Sampang Telan Anggaran Rp25 Miliar
Pemungutan suara ulang dalam Pilkada di Sampang terpaksa diulang sesuai keputusan MK. Anggarannya pun telan Rp25 Miliar.
Dalam amar putusan, MK menyatakan telah terjadi pemungutan suara dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid.
"Dan tidak logis (dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sampang)," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di ruang sidang MK, Rabu (5/9/2018) dikutip Surya.co.id dari Kompas.com, Rabu (5/9/2018).
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada DPT yang diperbaiki.
Pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Sampang harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan.
MK juga memerintahkan KPU Jawa Timur dan KPU pusat melakukan supervisi.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang diminta untuk melakukan pengawasan secara cepat dengan supervisi dari Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu Pusat.
Dalam putusannya, MK menemukan kejanggalan pada DPT di Kabupaten Sampang.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, tidak logis jumlah DPT dari KPU Kabupaten Sampang sebanyak 803.499 orang.
Sebab, data Kemendagri, jumlah penduduk Kabupaten Sampang sebanyak 844.872 penduduk.
Bila mengacu DPT KPU Kabupaten Sampang, maka artinya sebanyak 95 persen penduduk Kabupaten Sampang berusia dewasa.
Biodata Afgan Syahreza yang Buat Heboh Usai Peluk Rossa di Indonesian Idol 2021, Beda Usia 11 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Ibu Kandung Betrand Peto yang Curhat Tak Dipedulikan Sang Putra, Ruben Onsu Ungkit Trauma |
![]() |
---|
Dikira Boneka Mengambang di Sungai Ternyata Jasad Bayi, ART di Sukun Malang Kaget, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Heboh Brig Pol Agus Telantar di Pelabuhan, Badan Kotor, Baju Kumal, Identitas Terungkap dari KTA |
![]() |
---|
Sinopsis Preman Pensiun 5 Episode Rabu 21 April: Perang Besar Kubu Willy Vs Bubun, Siapa Menang? |
![]() |
---|