Pilkada Ulang Sampang

Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Sampang Telan Anggaran Rp25 Miliar

Pemungutan suara ulang dalam Pilkada di Sampang terpaksa diulang sesuai keputusan MK. Anggarannya pun telan Rp25 Miliar.

surya/hayu yudha prabowo
ilustrasi 

SURYA.co.id | SURABAYA – Pemerintah akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pilkada Kabupaten Sampang dalam waktu dekat. Berdasarkan penjelasan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, seluruh infrastruktur untuk pemungutan tersebut tengah disiapkan.

Melalui pertemuan dengan jajaran pihak terkait pada Senin (10/9/2018) lalu, sejumlah kesepakatan pun dihasilkan. Di antaranya, sumber alokasi anggaran yang akan digunakan untuk pembiayaan tersebut.

Rencananya, anggaran PSU tersebut mencapai Rp25 miliar.

”Dari jumlah tersebut, setengah di antaranya sudah ada di KPU,” kata Pakde Karwo.

Untuk sisanya, Pakde Karwo mengatakan bahwa Pemprov Jatim bersama Pemkab Sampang sepakat menggunakan anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa) dari APBD Pemkab Sampang.

Tak hanya dari anggaran, seluruh stakeholder, mulai dari penyelenggara, parpol, hingga pengamanan telah siap untuk mengawal.

”Semua oke, sudah oke. Pengamanan oke. Anggaran oke. Partai-partai oke. Anggarannya, kekurangannya Rp12,5 miliar. Ada dari silpa, kemudian bisa digunakan,” kata Pakde Karwo.

Pakde Karwo menegaskan bahwa PSU yang merupakan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut harus dilaksanakan.

“Pada intinya semua siap. Tinggal detailnya akan menjadi ranah pihak penyelenggara (KPU). Mulai dari soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga waktu penyelenggaraan,” kata Pakde Karwo.

Untuk diketahui, MK memutuskan pemungutan suara ulang dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Dalam amar putusan, MK menyatakan telah terjadi pemungutan suara dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid.

"Dan tidak logis (dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sampang)," ujar Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di ruang sidang MK, Rabu (5/9/2018) dikutip Surya.co.id dari Kompas.com, Rabu (5/9/2018).

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada DPT yang diperbaiki.

Pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Sampang harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan diucapkan.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved