Pilkada 2018

Komisioner KPU Sampang Kelabakan Tahu MK Perintahkan Pemungutan Ulang di 1.450 TPS

Komisioner KPU Sampang mengaku terkejut setelah mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar dilakukan PSUdi 1.450 TPS.

Penulis: Muchsin | Editor: Iksan Fauzi
mahkamahkonstitusi.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. 

SURYA.co.id | SAMPANG – Komisioner KPU Sampang mengaku terkejut setelah mengetahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Sebenarnya, yang membikin komisioner KPU Sampang terkejut adalah jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Sebab,  pemohon hanya menggugat pemungutan suara ulang di 122 TPS.

Namun, MK memutuskan lain, yakni jumlahnya jauh lebih besar. Dalam putusan MK, KPU Sampang harus melakukan PSU di 1.450 TPS.

“Hasil putusan MK ini di luar perkiraan kami. Karena yang digugat pemohon itu hanya sebanyak 122 TPS yang minta diulang. Tapi MK memerintahkan 1.450 TPS di seluruh Sampang digelar PSU,” kata Syamsul Muarif, Ketua KPU Sampang kepada SURYA.co.id, Kamis (6/9/2018).

Syamsul Muarif mengaku tidak percaya mengetahui hasil putusan MK itu.

Apalagi, MK memberi batas waktu paling lama PSU dilaksanakan paling lama 60 hari setelah putusan.

Hal itu membuat komisioner KPU Sampang kelabakan. Sebab, mereka juga sedang mempersiapkan pencalegan dan Pilpres 2019.

Tadi siang, mereka langsung melakukan konsolidasi internal untuk melakukan persiapan PSU.

Menurut Syamsul Muarif, putusan itu karena MK menganggap terjadinya penggandaan pemilih, sehingga semua TPS di Sampang dianggap sama terjadi seperti itu. Padahal faktanya tidak seperti itu.

Syamsul Muarif menjelaskan, kejanggalan yang ditudingkan kepada KPU terhadap daftar pemilih tetap (DPT) Sampang sebanyak 803.499 pemilih itu bukan kebijakan KPU Sampang yang ingin menggelembungkan saura.  

Melainkan data sudah sesuai prosedur dari Kemendagri dan KPU RI. Sedang dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) sebanyak 662.673 penduduk.

Baca: Pilkada Sampang Diulang, MK: Pilgub Jatim yang Memenangkan Khofifah Indar Parawansa Tetap Sah

Baca: Langkah KPU Jatim Terkait Pilkada Sampang yang Harus Diulang

Itu merupakan data dari Kemendagri 2017 semester 1. Kemudian data itu dikelola dengan data di KPU RI menghasilkan 803.499 pemilih.

Diakui, untuk pelaksanaan PSU ini KPU membutuhkan dana sekitar Rp 15 miliar.

Namun angka ini masih belum dibicarakan dengan Pemkab. Besarnya dana ini menyangkut pengadaan logistik, penyelenggara, sosialisasi dan pemutahiran data.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Jihat, Mohammad Salim, menghormati keputusan MK tersebut.

Jihat adalah pasangan calon bupati-calon wakil bupati yang sudah ditetapkan KPU Sampang sebagai pemenang Pilkada.

“Kami hanya menghimbau kepada seluruh tim Jihat, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga dusun tetap semangat untuk meraih kembali kemenangan yang telah tertunda ini. Kita tunjukkan kepada masyarakat Sampang dan masyarakat luar, bahwa Jihat pemenang Pilkada Sampang 2018 ini. Mari kita jaga kondusif Sampang,” kata Mohammad Salim.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved