Kasus Sipoa

Sidang Kasus Sipoa, Keterangan Komisaris PT BSJ Perkuat Keterlibatan Terdakwa

Sidang dugaan penipuan dengan terdakwa pejabat Sipoa Group kembali digelar. Keteragan saksi, semakin menegaskan keterlibatan terdakwa.

Penulis: Sudharma Adi | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/sudharma adi
Saksi Rony Suwono setelah bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan oleh pengembang Sipoa Group, Rabu, 4 September 2018. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Keterangan saksi dalam sidang kasus penipuan pembelian apartemen Sipoa Group membuat salah satu terdakwanya, Budi Santoso makin tak berkutik.

Itu setelah keterangan Rony Suwono, saksi yang juga Komisaris PT Bumi Samudra Jedine (BSJ) yang masuk Sipoa Group, menegaskan keterlibatan dan pertanggungjawaban Budi Santoso dalam aliran dana customer.

Dalam persidangan di PN Surabaya itu, ada dua saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmad Hary Basuki, yakni Rony Suwono sebagai Komisaris PT BSJ dan Wayan sebagai inspektur bandara di Otoritas Bandara.

Keterangan Rony Suwono yang juga pendeta dan saudara jauh Budi Santoso ini berawal ketika dia ditawari Budi Santoso terkait proyek properti termasuk apartemen.

Karena konsep yang menarik, maka dia pun membeli 24 unit di 8 proyek berbeda.

Baca: Sidang Kasus Sipoa Group:  Ada Indikasi Sipoa Curi Start Promo Apartemen Sebelum Izin Keluar

Tak hanya itu, dia juga masuk ke dalam manajemen PT BSJ dengan menjadi komisaris, sekaligus sebagai direktur di PT Kurnia Jedine Sejahtera (KSJ).

“PT KSJ ini sebenarnya di luar Sipoa Group, namun berafiliasi dengan Sipoa karena hubungan kerja,” terang pria yang juga tersangka dalam kasus ini.

Sebagai direktur di PT KSJ, perusahaan ini bertugas meregister calon pembeli yang berminat dengan proyek Sipoa.

Bagi yang meregister, maka calon pembeli ini membayar Rp 1 juta per bulan selama 12 kali ke PT KSJ, dan bakal mendapat Nomer Urut Pemesanan (NUP).

Baca: Sidang Kasus Sipoa Grup, Hakim Geram saat Saksi Aris Berbelit-belit Ditanya soal ini

Ketika ditanya JPU Hary terkait siapa yang paling bertanggungjawab terhadap uang konsumen di PT KSJ, maka Rony menegaskan bahwa pengembang dan Budi yang paling bertanggungjawab, karena jabatan Budi sebagai Komisaris PT KSJ.

“Apapun kebijakan perusahaan, Budi yang mengarahkan dan mengatur. Budi pula yang meminta untuk mengeluarkan NUP tak pada tempatnya dengan membuka bilyet giro,” terangnya.

Pertanyaan berikutnya terkait peranan para terdakwa di PT BSJ dan PT Sipoa Group.

Dia menerangkan bahwa tiga orang, yakni Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa adalah trio Sipoa yang menangani semua kebijakan.

“Ketiganya powerful, tapi yang paling powerful Budi, karena dalam akta pendirian mesti ada tanda tangan Budi. Mereka juga pemilik saham mayoritas di PT Sipoa,” tuturnya.

Baca: Terdakwa Sipoa Terpojok, Saksi Tegaskan Tak Ada Progres Pembangunan Apartemen

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved