Techno

2 Cara Melaporkan Kasus Penipuan Belanja Online, Langsung Ditangani Pihak yang Berwenang

Untuk menindaklanjuti kasus penipuan online, anda bisa melaporkan si pelaku dengan 2 cara mudah. Simak penjelasannya!

The Telegraph
Belanja Online 

SURYA.co.id - Belanja online memang banyak memberikan kemudahan dan kenyamanan.

Itulah mengapa kebanyakan orang lebih tertarik untuk berbelanja secara online.

Walaupun memberikan banyak kemudahan, namun sering kali sistem belanja online dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Karena sangat mudah sekali melakukan tindak penipuan di media online, karena tidak bertemunya penjual dan pembeli secara langsung,

Terlebih lagi tidak melihat secara langsung barang yang akan diperjualbelikan

Baca: Kekurangan Lain Pocophone F1 yang Jarang Disadari, Baru Terasa Ketika Coba Layanan Streaming

Baca: Mata Kedutan Pertanda Dapat Rezeki? Ternyata Itu Bisa Jadi Gejala Penyakit, Simak Penjelasannya!

Hal itulah yang menyebabkan penipuan online menjadi momok paling menakutkan bagi orang-orang yang hobi belanja online.

Untuk menindaklanjuti kasus penipuan online, ada beberapa metode yang bisa Anda lakukan.

Salah satunya adalah melaporkan si penipu, entah itu akunnya maupun rekening ia gunakan.

Dilansir dari Intisari, berikut 2 cara melaporkan kasus penipuan belanja online yang langsung ditangani oleh negara

1. Lapor ke situs Lapor.go.id

Anda bisa melaporkannya melalui situs  Lapor.go.id, seperti namanya Lapor merupakan singkatan dari Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat.

Sebelum mengirim laporanmu, kamu harus registrasi terlebih dahulu dengan mengisi kolom identitasmu yang terletak di sisi kanan

Situs ini dikembangan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri.

Dengan melaporkan ke situs ini, laporan Anda akan diverifikasi dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti.

Masyarakat juga dapat mengawal penanganan setiap laporan secara transparan dan akuntabel melalui berbagai fitur yang tersedia, termasuk fitur-fitur untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelapor.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved