Berita Madiun

Liquid Vape Tak Bercukai akan Ditertibkan Mulai 1 Oktober 2018

"Aturan juknis mengenai pengenaan cukai untuk liquid vape sudah ada. Kegiatan penertiban akan mulai dilakukan pada 1 Oktober 2018,"

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Fatkhul Alami
surya/ahmad zaimul haq
Pengguna vape memperlihatkan rokok elektrik yang dimilikinya. 

SURYA.co.id|MADIUN - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun akan menertibkan liquid vape tak berpita cukai, mulai 1 Oktober 2018, 

Seluruh produk liquid vape akan menjadi barang bercukai.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, Gatot Priyo Waspodo, mengatakan hal itu merujuk pada peraturan Menteri Keuangan RI nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya, dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen.

"Aturan juknis mengenai pengenaan cukai untuk liquid vape sudah ada. Kegiatan penertiban akan mulai dilakukan pada 1 Oktober 2018," kata Gatot, Jumat (31/8/2018).

Gatot menuturkan, peraturan Menteri Keuangan itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2018. Sehingga seluruh liquid vape yang berbahan dasar tembakau maupun turunannya, yang diproduksi setelah tanggal 1 Juli dikenakan pita cukai.

"Tidak hanya liquid vape saja yang akan dikenai cukai. Tapi nanti Shisha juga akan dikenai cukai," ujarnya.

Sebelum diberlakukan, kata Gatot, pihaknya telah melakukan sosialisasi peraturan ini kepada sejumlah pengusaha vape di wilayah karesidenan Madiun.

Ada 11 pengusaha vape yang diundang untuk mengikuti sosialisasi mengenai aturan cukai bagi liquid vape.

Kedepan, lanjut Gatot, liquid vape yang dijual nantinya wajib disertai pita cukai. Sehingga, apabila liquid vape tidak memiliki pita cukai, akan dianggap barang ilegal dan penjualnya bisa dikenai pidana.

"Kemarin pengusaha vape yang kami undang untuk sosialisasi sudah masuk asosiasi. Mereka antusias terhadap aturan baru ini," imbuhnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah kerja Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, terkait aturan penjualan liquid vape

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved