Berita Tulungagung

Sopir Truk Pasir yang Menewaskan Siti di Tulungagung Akhirnya Ditahan

Karena kelaiannya ini, Arif terancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 12 juta.

Penulis: David Yohanes | Editor: irwan sy
surya/david yohanes
Kanit Laka Lantas, Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Diyon Fitriyanto. 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Mohammad Miftahul Arif (39) warga Desa Maesan, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, sopir truk pasir maut yang menewaskan ibu dan anaknya akhirnya ditahan. Sebelumnya, truk yang dikemudian Arif melindas Siti Ngasrotin (44) dan anaknya, Susilo (4).

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolres Tulungagung,” terang Kanit Laka Lantas Polres Tulungagung, Ipda Diyon Fitriyanto, Kamis (30/8/2018).

Diyon menambahkan, penahanan dilakukan usai olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu yang dimintai keterangan adalah bandiyah (61), korban selamat saat kejadian.

Sebelumnya penyidik Unit Laka Lantas, Satlantas Polres Tulungagung juga melakukan gelar perkara pada Rabu (29/8/2018) pagi.

Hasilnya, Arif dinilai melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22/2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Yang bersangkutan kemudian kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasar pasal itu, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia,” ungkap Diyon.

Dari pemeriksaan dokumen diketahui, Arif belum tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) B1.

Selain itu buku kir truk yang dikendarainya telah mati sejak 2014, sehingga dipastikan truk tersebut tidak layak jalan. Dari pemeriksaan kelengkapan kendaraan, ternyata rem juga tidak bekerja maksimal.

Selain itu Arif mengemudikan truknya di jalan yang tidak layak dilewati truk, padahal sebelumnya ia sudah diperingatkan oleh warga.

“Dia mengabaikan peringatan dari warga sehingga terjadi kecelakaan di jalan sempit itu. Alasannya dia ingin memperpendek jarak tempuh,” tambah Diyon.

Dari pemeriksaan juga diketahui, muatan pasir yang dibawa melebihi ketentuan tonase yang diizinkan.

Karena kelaiannya ini, Arif terancam hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 12 juta. Polisi masih akan meminta keterangan pemilik truk, terkait kelayakan kendaraan.

Pada Selasa (27/8/2018) Arif mengendarai truk bermuatan pasir di sebuah jalan sempit di Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo.

Arif memaksa melewat jalan itu, padahal sudah diperingatkan agar melalui jalan utama. Saat akan menanjak, mesin truk itu tidak kuat dan melaju mundur.

Di saat bersamaan, di belakang truk itu Siti Ngatrotin (44) mengendari motor bersama anaknya, Susilo (4) dan ibunya, Bandiyah (61).

Truk tak terkendali dan melindas motor yang dikemudian Siti hingga ibu nahas ini meninggal di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.

Sementara Susilo sempat dilarikan ke redzone (zona kritis) IGD RSUD dr Iskak, Tulungagung.

Namun tidak lama kemudian Susilo meninggal dunia. Sedangkan Bandiyah selamat dan hanya mengalami luka lecet.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved