Berita Entertainment
Menangis Setelah Sidang, Roro Fitria Mengaku Sudah Nggak Betah di Penjara
Artis Roro Fitria menangis setelah menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia bilang nggak betah di penjara
SURYA.co.id | JAKARTA - Artis Roro Fitria menangis setelah menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30 Agustus 2018.
Perempuan itu mengaku tak tahan lagi di penjara.
"Saya sudah enggak kuat hidup di penjara," kata Roro sambil berjalan keluar dari ruang persidangan, seperti dilansir Surya.co.id dari Kompas.com.
Roro juga merasa kecewa karena sidang kasusnya ditunda setelah hakim menolak ibu Roro, Raden Retno Winingsih, menjadi saksi dalam sidang itu.
Ketua majelis hakim, Irwan, mengatakan Retno tidak boleh menjadi saksi karena selalu hadir dalam setiap sidang Roro.
"Kalau dia mau jadi saksi jangan duduk di sini. Saya lihat setiap persidangan ada di sini. Atau mau saya beri kesempatan yang lain?" ucap Irwan dalam persidangan.
Baca: Dita Soedarjo Anak Konglomerat Buka-bukaan Alasan Jatuh Cinta pada Si Miskin Denny Sumargo
Baca: Kecantikan Ria Tatu & Nida, Istri Pertama Kedua Habib Usman bin Yahya Tak Kalah dari Kartika Putri
Baca: Roro Fitria Kenapa? Menangis Terharu Saat Meminta ini dalam Persidangan Kasus Narkotika Terbarunya
Baca: Roro Fitria Catut Nama Ibunya untuk Pesan Narkoba, Alasannya Tak Masuk Akal
"Jadi saksi itu enggak boleh ada di persidangan sebelumnya. Walaupun diam saja saya yakin dia dengar. Setiap persidangan ibu ini ada di sini.
Ada saksi yang lainnya?" sambungnya.
Seperti pernah diberitakan, Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Ia ditangkap ketika sedang menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial nama WH.
Ketika itu Roro memesan sabu seberat dua gram dengan harga Rp 4 juta dan Rp 1 juta untuk jasa kurir.
Ia mengatakan bahwa sabu tersebut akan ia gunakan untuk merayakan Hari Valentine bersama sejumlah rekannya yang juga artis.
Untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut Roro Fitria dijerat dengan pasal berlapis, yakni asal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, dan memiliki),
Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).
Baca: Usai Cerai dari Cucu Soeharto, Annisa Trihapsari Mesra Lagi dengan Keluarga Cendana, ini Buktinya
Baca: Hebat! Cornelia Agatha Tetap Selesaikan Kuliah S-1 Meski Usia Sudah 45 Tahun
Baca: Tak Sengaja Masuk di Video Annisa Pohan, Kartika Putri Tertangkap Kamera Gandeng Seorang Pria
Baca: 5 Bulan Jadi Tahanan, Roro Fitria Tampak Tetap Cantik dan Modis, Begini Caranya Bersolek di Rutan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambil Menangis, Roro Fitria Mengaku Sudah Tak Kuat Hidup di Penjara", https://entertainment.kompas.com/read/2018/08/30/211935110/sambil-menangis-roro-fitria-mengaku-sudah-tak-kuat-hidup-di-penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/roro-fitria-nangis_20180830_215346.jpg)