Ribuan Akun Instagram Log Out Secara Tiba-tiba & Tak Bisa Masuk Lagi, Begini Cara Antisipasinya

Ribuan pengguna Instagram mengaku kalau akunnya telah diretas. Akun mereka log-out secara tiba-tiba, begini cara mengantisipasinya!

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
TEXT REQUEST
Ilustrasi Instagram 

5. Password berbeda untuk setiap akun 

Meskipun password yang sudah digunakan tergolong kuat, bukan tidak mungkin hacker membobol akun dengan cara lain.

Untuk berjaga-jaga, buatlah password berbeda untuk setiap akun yang dimiliki.

Password yang sama pada setiap akun akan mempermudah hacker mencuri data yang dimiliki oleh para pengguna.

Pengguna juga perlu secara rutin mengganti passwordnya.

Jika tidak ingin lupa, ada beberapa aplikasi untuk menyimpan password, seperti Dashline, Last Pass, atau Keeper yang semuanya kompatibel untuk perangat berbasis iOS dan Android.

Meski otentikasi dua faktor nyatanya masih tetap bisa diretas, namun tidak ada salahnya tetap mengaktifkan fitur kemanan tersebut.

Sebab, dalam kasus ini, hanya ada sedikit korban yang mengaku mengaktifkan otentikasi dua faktor.

Itu artinya, korban yang tidak mengaktifkan fitur ini lebih berpeluang untuk dibobol.

Pastikan juga pengguna tidak memberikan info akun Instagram ke aplikasi atau situs pihak ketiga yang mencurigakan.

Dilansir KompasTekno dari Tom's Guide, Kamis (16/8/2018), Instagram mengatakan akan membentuk tim khusus untuk membantu mengamankan akun pengguna dan membuat metode otentikasi dua langkah lebih aman lagi.

Aksi peretasan yang menimpa ribuan akun Instagram ini cukup berbeda dengan peretasan yang pernah terjadi. Tidak dilaporkan adanya penghapusan atau hilangnya foto-foto korban atau mengirim spam menggunakan akun korban.

Pelaku hanya mengganti foto profil dan menghapus bio di Instagram korban.

Kemungkinan, pelaku memanfaatkan akun Instagram yang diretas sebagai bot atau komponen untuk melakukan aksi peretasan selanjutnya.

Baca: Dibalik Mundurnya Bung Hatta dari Wapres – Politik Mengecewakan, Soekarno Melanggar Undang-undang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved