Berita Entertainment
Reaksi Luna Maya saat Tahu Kasus Videonya dengan Ariel Diungkit Lagi, Begini Kata Melaney Ricardo
Hari ini (7/8/2018), status hukum Luna Maya dan Cut Tari dalam kasus dugaan video porno dengan Nazriel Irham atau Ariel Noah akan diputuskan.
"Sebagai temennya Luna juga temennya Ariel juga, bukan temennya Ariel sih tapi, aku sih pengen banget temenan sama Mas Ariel he he he, tapi belum temen," ungkap Melaney Ricardo.
Menurut Melaney Ricardo, setiap orang berhak untuk menjalani kehidupan baru bagaimanapun masa lalu orang tersebut.
"Aku sih percaya semua orang berhak untuk mendapatkan kesempatan kedua," ungkap Melaney Ricardo.
Luna Maya memiliki rencana masa depan dalam hidupnya, begitu pula dengan Cut Tari yang merupakan seorang ibu bagi anaknya.
Dengan diungkitnya lagi kasus ini, menurut Melaney Ricardo akan kembali mengusik kehidupan Luna Maya dan Cut Tari.
"Tari kan punya anak, Luna kan juga mungkin punya rencana dalam hidupnya, ya mungkin terganggu hanya gara-gara ya ada yang kaya gitu," ungkap Melaney Ricardo.
Melaney meminta media jangan terlalu memperbesar kasus ini dengan mengungkit masa lalu.
"Jadi kalo misalkan gini, jangan di otak-atik lagi, kalaupun ada pengadilan segala macem aku nggak ngerti gimana hukumnya, tapi ya mudah-mudahan sih media ikut membantu. Jangan diblow up lagi kan kasian orang-orangya," ungkap Melaney Ricardo.
Terkait kasus ini penyanyi Nazriel Irham atau yang biasa disapa Ariel telah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Diberitakan sebelumnya, sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Cut Tari dan Luna Maya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
1. Menuntut Kapolri dan Jaksa Agung
LP3HI mengajukan sejumlah permohonan dalam kasus bernomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL tersebut. Salah satu isi permohonan itu adalah menuntut Kapolri dan juga Jaksa Agung.
"Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutus memerintahkan para termohon (Kapolri dan Jaksa Agung) untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng," demikian bunyi salah satu permohonan itu.
Selain itu, LP3HI juga meminta status tersangka dari Cut Tari dan Luna dihapuskan.
"Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
Baca: Denada Ceritakan Efek Lain Kemoterapi yang Dialami Shakira, ‘Lihat Aku aja Dia Bisa Muntah,’ Katanya
