Berita Entertainment
Luna Maya dan Cut Tari Tetap Berstatus Tersangka Video Asusila, Majelis Hakim Tolak Praperadilan
Permohonan praperadilan kasus dugaan video asusila yang melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari ditolak majelis hakim.
SURYA.co.id - Permohonan praperadilan kasus dugaan video asusila yang melibatkan artis Luna Maya dan Cut Tari ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018).
Hakim tunggal Florensani Susana Kendenan beralasan perkara tersebut bukan obyek praperadilan.
Baca: Hotman Paris Ungkap Lawan Terberatnya di Dunia Pengacara, Inisialnya L
Baca: Denada Ceritakan Efek Lain Kemoterapi yang Dialami Shakira, ‘Lihat Aku aja Dia Bisa Muntah,’ Katanya
Karena itu, permohonan peradilan yang diajukan LP3HI atau Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia.
"Menolak eksepsi pemohon satu dan menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim Florensani Susana Kendenan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut hakim Florensani Susana beralasan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng.
Dengan penolakan praperadilan ini, status tersangka pada Luna Maya dan Cut Tari masih terus berlanjut.
Sebelumnya LP3HI menggugat agar pihak kepolisian menghentikan pengusutan kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Permohonan itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018.
Dalam permohonan tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.
Hingga berita ini diturunkan, baik Luna Maya maupun Cut Tari belum memberikan tanggapan atas keputusan hakim tersebut.
Dalam kasus video mesum tersebut, Ariel telah divonis bersalah.
Ariel telah menjalani hukuman penjara, dan kemudian bebas.
Sebelumnya, kasus video porno ini terbongkar sekitar tahun 2010 dan membuat publik heboh.
Ariel disebut sudah menyimpan video mesum dalam laptopnya sejak tahun 2007.
Jumlah video porno yang disimpan Ariel dalam laptopnya sebanyak 30 file video.
Dikutip dari Tribun Jakarta, sosok operator editing favorit Ariel bernama RJ mengambil file dari laptop sang vokalis tanpa sepengetahuan Ariel kala itu.
RJ memiliki kesempatan dan keleluasaan besar mengotak-atik laptop milik Ariel karena sering dimintai tolong mengedit lagu-lagu Peterpan yang sering diciptakan Ariel.
Kala itu Ariel telah memperingatkan RJ agar tidak mengotak-atik file di laptopnya selain lagu Peterpan.
Meski demikian, tampaknya RJ tak mengindahkan peringatan itu dan tetap mengambil video tersebut.
Usai mengambil tanpa izin, RJ memperlihatkan video itu kepada keponakannya, Anggit.
RJ saat itu tidak memberikan Anggit mengopinya namun Anggit tak mendengarkan peringatan yang ada.
Dari Anggit, video itu berpindah tangan ke pria berinisial A alias Andes.
Andes mengambilnya dari Anggit secara diam-diam tanpa sepengetahuan Anggit.
Bahkan, Andes juga meminjamkan flash disk berisi video itu pada teman-temannya berinisial DP, RF dan AE.
"Melihat barang bagus, mereka mengopinya tanpa izin (Andes). Mereka yang mengedit video Ariel menjadi dua file seperti yang kita lihat sekarang," ungkap penyidik Bareskrim.
Terdapat 30 file video berdurasi singkat dan diedit menjadi satu kesatuan video utuh yang membuat publik heboh.
Tersebarnya video itu membuat publik heboh dan Polisi pun melalukan penyidikan.
Ariel dan Luna memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri sebagai saksi pada 11 Juni 2010.
Meski demikian, pada tanggal 22 Juni 2010, Ariel menyerahkan diri ke Mabes Polri dan statusnya tersangka.
Tak sampai disitu, pada tanggal 8 Juli 2010, dua artis perempuan yang terlibat di kasusu itu meminta maaf di tempat terpisah.
Hingga kemudian, pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.
Majelis hakim memaparkan, tindakan Ariel itu ceroboh sehingga memberikan waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video.
Ariel juga dinilai telah memberikan bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar.
Ariel tak terima dengan keputusan hukumnya, hingga ia mengajukan banding.
Namun, hasil bandingnya kala itu tampak sia-sia karena Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis PN Bandung.
Merasa tak terima dengan keputusan tersebut, Ariel mengajukan kasasi.
Meski demikian, ternyata Mahkamah Agung menguatkan vonis Ariel di Pengadilan Tinggi Bandung dan menolak kasasinya pada Juli 2011.
Ariel pun menjalani masa hukuman di Rutan Kebon Waru.
Ariel kemudian dibebaskan dengan kondisi bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.
Seiring berjalannya waktu, kebebasan Ariel dan kasusnya kini tampak dilupakan publik begitu saja.
Tetapi, hal ini tak berlaku bagi dua artis perempuan yang terlibat di peristiwa ini.
Karena hingga kini, baik Luna Maya maupun Cut Tari diketahui masih berstatus tersangka meski telah 8 tahun berlalu.
Baca: Perjuangan Ruben Onsu Lanjutkan Kuliah, Jadwal yang Padat Sampai Ikut Ujian Susulan
Baca: Pencetus #InMyFeelingChallenge Angkat Bicara Soal Kiki Challenge yang Viral, Beri Pesan Penting!