Sabtu, 18 April 2026

Berita Sumenep

EML Bantah Isu Lahan Lokasi Sumur Eksplorasi ENC-2 Bermasalah

Kegiatan eksplorasi mengalami hambatan dari aspek sosial. Tetapi mandegnya eksplorasi saat itu sama sekali tidak ada isu lahan

Penulis: Moh Rivai | Editor: Cak Sur
SURYAOnline/Moh Rivai
Lokasi eksplorasi Gas oleh PT EML di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Seronggi, Sumenep. 

SURYA.co.id | SUMENEP - Beredarnya kabar bahwa lokasi Sumur Eksplorasi ENC-2 yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Energi Mineral Langgeng (EML) di Desa Tanjung, Kecamatan Seronggi, Sumenep Madura, masih bermasalah, dibantah langsung oleh PT Energi Mineral Langgeng (EML).

Bahkan perusahaan menjamin, semua lokasi atau lahan elsplorasi tidak bermasalah dan berjalan dengan baik.

"Jadi apa yang beredar di masyarakat tidak benar, dan setelah tim kami melakukan verifikasi ke lapangan, bertanya kepada beberapa tokoh masyarakat dan warga sekitar. Hasilnya, clear and clean. Lahan tersebut termasuk bagian dari sekitar 36 hektare lahan yang telah dibebaskan KMB," papar Nur Hidayat, Humas PT EML, kepada Surya.co.id, Sabtu (4/8/2018).

Dijelaskan, lokasi tersebut adalah lahan yang sama dengan kegiatan pemboran sumur eksplorasi ENC-1 pada 2012.

Namun 6 tahun lalu, kegiatan eksplorasi mengalami hambatan dari aspek sosial. Tetapi mandegnya eksplorasi saat itu sama sekali tidak ada isu lahan. Tetapi masalah kegiatan sosial saja.

"Jadi terasa aneh, jika kelanjutan usaha eksplorasi saat ini justru muncul persoalan lahan yang sama sekali tidak ada masalah,” kata Hidayat, panggilan akrabnya.

Lebih jelas Hidayat menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan verifikasi status lahan lokasi itu jauh sebelum pemboran sumur eksplorasi ENC-1 dilakukan.

Pihaknya juga sudah kroscek ke Sucipto, mantan Kepala Desa Tanjung saat pembebasan lahan tersebut terjadi pada 1992.

Hasil klafikasi ke kades yang saat itu didampingi Sekretaris Desa Tanjung, Hartono, dijelaskan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan oleh Konsorsium Madura Base (KMB) yang merupakan mitra kerja PT EML.

"Intinya saya tegaskan, Lahan tersebut termasuk bagian dari sekitar 36 hektare lahan yang telah dibebaskan KMB, tak masalah dan tidak bisa dipermasahkan,” tegasnya.

KMB terdiri dari satu perusahaan daerah provinsi dan dua perusahaan swasta. Pertama, PD. Aneka Jasa dan Permesinan yang mengurusi administrasi dan perizinan. Salain itu ada Barata Nusatama Prima yang bertanggung jawab terhadap aspek teknik dan , PT Intibhakti Rahayuabadi (IBRA) yang menjadi penanggung jawab seluruh pembiayaan proyek KMB.

"Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep pun menerbitkan dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) pada 9 Desember 2011 lalu.

"Selain orang-orang tersebut, Kades Tanjung Set, Sekdes Tanjung Hartono dan mantan Kades Tanjung Juwanda juga bertanda tangan. Lalu apa yang dipersoalkan lagi,” beber alumnus IAIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Karena itu pihaknya menyayangkan isi yang dilontarkan Kades Salamet, kepada beberapa media. Karena sejak awal perjanjian sewa lahan yang juga ditandatangani Kades Salamet pada 2012 sebagaimana yang tercantum dalam dokumen Letter C.

Sebelumnya beredar info bahwa masih ada sebagian tanah masih ada yang bermasalah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved