Berita Madiun
Divonis 5 Tahun Penjara, Mahasiswa Pencabul Anak di Madiun Ini Belum Masuk Bui, Ada Apa?
Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur di Madiun ini ternyata masih bisa menghirup udara dengan bebas di luar penjara.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | MADIUN - Bayu Samodra Wijaya (21), terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur ternyata masih bisa menghirup udara dengan bebas di luar penjara.
Sebab, meski Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Kejari Kota Madiun belum dapat melakukan eksekusi terhadap terdakwa karena masih menunggu putusan lengkap.
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Kota Madiun, Hambaliyanto menuturkan, pihaknya memang telah menerima petikan putusan dari MA bernomor 1741K/Pid.Sus/2017 yang diterbitkan pada 11 Desember 2017, dan diterima Kejari Kota Madiun pada 29 Januari 2018, lalu.
Namun, tanpa putusan lengkap, pihaknya tidak dapat melakukan eksekusi.
"Kami belum melakukan eksekusi karen masih menunggu putusan lengkap dari MA,"kata Hambaliyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/7/2018) siang.
Ditanya, kapan putusan lengkap akan diterima, pihaknya mengaku belum mengetahui.
"Tergantung majelis MA, di sana kan ada banyak perkara yang masuk. Kita nggak bisa prediksi, kapan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun memvonis bebas terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Bayu Samodra Wijaya (21), Senin (10/4/2017).
Terhadap putusan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hambali selaku Ketua Tim JPU pada saat itu mengaku sangat kecewa dengan hasil sidang yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Kadek Kusumawardhani.
Hakim memutus terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan JPU Kejari Kota Madiun.
Dikatakan Hambali, alasan hakim memvonis bebas karena tidak menganggap keterangan dari tiga saksi termasuk korban pada saat persidangan, tidak kuat dijadikan alat bukti.
"Kalau yang saya baca di putusannya, mereka tidak menganggap keterangan saksi korban dan teman-teman korban sebagai alat bukti. Karena masih anak-anak,"kata Hambali pada saat itu.
Menurut Hambali, meskipun saksi yang dihadirkan anak-anak, hakim seharusnya tetap mempertimbangkan selama kesaksian yang disampaikan sesuai dengan alat bukti lain.
Kementerian Sosial Berikan Bantuan Usaha dan Bantuan Pemenuhan Hidup kepada Ratusan PPKS Kota Madiun |
![]() |
---|
Warga Kelurahan Munggut Madiun Geger, Pria Asal Sidoarjo Ditemukan Tewas dalam Kamar Kontrakan |
![]() |
---|
Gagal Mendahului, Bus PO Jaya Adu Banteng dengan Truk di Jalan Raya Surabaya-Madiun |
![]() |
---|
Perajin Cincau Hijau Madiun Kebanjiran Pesanan saat Ramadhan, Terpaksa Pembelian Dibatasi 500 liter |
![]() |
---|
PP Muhammadiyah Sesalkan Mahasiswa Ummad Madiun Demo di Kampusnya Sendiri |
![]() |
---|