Pemkot Surabaya
PNS Surabaya Resah, Gaji Ke-13 untuk Sekolah Anak Tak Cair, Pemkot: Sebaiknya Tak Bergantung Gaji 13
"Aneh, daerah lain bisa menikmati gaji 13. Kami tidak. Kok Surabaya tidak cair sendiri ya," keluh PNS di lingkungan Sekertariatan DPRD Surabaya.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Sejumlah PNS golongan rendah di lingkungan Pemkot Surabaya memilih berutang karena gaji ke-13 hingga kini belum cair. Padahal daerah lain sudah mencairkan gaji tersebut.
Salah satu PNS di lingkungan Pemkot Surabaya dengan pangkat IID menuturkan kepada Surya.co.id bahwa putranya masuk ke jenjang SMA.
"Tepaksa saya pinjam dulu ke saudara dan janji saya kembalikan kalau gaji 13 cair. Tapi kok sampai sekarang tidak cair," keluh PNS ini, Rabu (18/8/2018).
Tidak itu saja, anaknya yang kebetukan terkumpul uang saat mendapat angpau Lebaran kemarin juga mengaku digunakan untuk kebutuhan sekolah. Dia janji akan mengembalikan karena itu uang anaknya.
Berbeda dengan daerah lain yang mencairkan gaji ke-13 awal Juli lalu, Kota Surabaya belum juga mencairkan gaji dari yang diambilkan dari APBD ini. Gaji diperuntukkan bagi PNS untuk keperluan biaya pendidikan atau sekolah anak.
Hingga masa pendaftaran dan daftar ulang sekolah berakhir, Pemkot tetap tidak mencairkannya.
"Aneh, daerah lain bisa menikmati gaji 13. Kami tidak. Kok Surabaya tidak cair sendiri ya," keluh PNS di lingkungan Sekertariatan DPRD Surabaya.
Informasinya saat ini, Pemkot Surabaya masih perlu berkonsultasi dengan Kemendagri dan Kemenkeu terkait pencairan Gaji ke-13. Sebab Sesuai PP 19 2018 bahwa gaji ke-13 untuk PNS dicairkan tidak hanya besaran gaji pokok.
Namun semua tunjangan juga wajib dibayarkan kepada PNS. Baik tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, Tunjungan umum, hingga tunjangan kesehatan. Di Surabaya besaran tunjangan itu bisa sekali gaji pokok.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menyatakan bahwa gaji ke-13 itu bisa cair dengan besaran dua kali lipat.
"Konteksnya sama dengan pencairan gaji ke-14 atau THR kemarin," kata Yusron.
Pihaknya tetap tak mau gegabah dengan pencairan gaji ke-13. Sebab bisa berkonsekuensi hukum. Sebab sesuai PP, Gaji Bonus ini harusnya lengkap dengan komponen tunjangan.
Pemkot Surabaya, dikatakan Yusron, tetap akan sesuai PP 19 2018 bahwa Gaji ke-13 kalau dicairkan, termasuk semua tunjangan itu. Daerah lain bisa jadi hanya mencairkan gaji ke-13 berupa gaji pokok.
"Sebaiknya PNS tak perlu terlalu menggantungkan gaji ke-13 karena ini kebijakan. Bisa jadi gaji ke-13 tidak ada. Waktu saya masih PNS dulu tak ada gaji ini," kata Yusron.