Jumat, 1 Mei 2026

Berita Surabaya

Sidang Kasus Penembakan Pejabat Pemkot Surabaya, JPU dan Pengacara Royce Sama-sama Ngotot

Jaksa dalam kasus penembakan mobil Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Surabaya, ngotot terdakwa lakukan perusakan.

Tayang:
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/sudharma adi
Royce Muljanto menjalani sidang di PN Surabaya 

SURYA.co.id | SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Surabaya, Ery Cahyadi, sepertinya tak mau melepaskan terdakwa Royce Muljanto. Itu tampak dari jawaban JPU yang ngotot bahwa Royce melakukan perusakan.

Dalam sidang di PN Surabaya itu, majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana memang memberi kesempatan JPU Ali Prakosa untuk replik atau menjawab pleidoi dari terdakwa.

Dengan singkat dan padat, Ali Prakosa tetap ngotot bahwa Royce bersalah dan terjerat pasal 406 KUHP atau perusakan.

“Tetap pada tuntutannya, bahwa terdakwa melakukan perusakan,” jelasnya, Selasa (17/7).

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta hakim menjerat terdakwa dengan pasal 406 KUHP dengan pidana tiga bulan penjara.

Sedangkan dari kuasa hukum Royce, Ardiansyah Kartanegara juga menanggapi replik JPU atau duplik, dimana dia juga tetap berpegang pada pleidoinya.

“Terdakwa tetap tak bersalah dan minta dibebaskan,” katanya.

Usai pernyataan dari JPU dan kuasa hukum terdakwa Royce, majelis hakim akan memberi putusan pada 31 Juli mendatang.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat mobil pribadi Ery Cahyadi, Toyota Innova warna hitam bernopol L 88 EC diberondong peluru oleh Royce, Rabu siang (14/3). Penembakan itu terjadi saat mobil parkir di rumah Eri di Perumahan Puri Kencana Karah, Jambangan, Surabaya.

Dari hasil olah TKP, terdapat sebelas peluru yang ditemukan petugas. Peluru-peluru tersebut bersarang di bodi bagian belakang mobil. Royce ditangkap polisi di KFC Ahmad Yani setelah mobilnya termonitor di Bundaran Waru.

Royce nekat melakukan aksinya, lantaran sakit hati kepada Ery Cahyadi yang sudah menyegel dan membongkar bengkel moge miliknya di Jalan Ketintang Madya nomor 111, Surabaya. Tak lama kejadian tersebut, Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan atas kasus ini. 

Baca: Pelaku Penembakan Mobil Kadis Perumahan Surabaya Ngotot Minta Bebas di Pledoi, Alasan Gangguan Jiwa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved