Berita Blitar
Pagu PPDB SMP Masih Kurang, Dindik Kota Blitar Buka Pendaftaran Lagi
Pendaftaran pemenuhan pagu itu diprioritaskan untuk anak dalam kota yang belum mendapat sekolah negeri.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | BLITAR - Pagu penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Blitar masih belum terpenuhi. Dari jumlah pagu total yang dibutuhkan untuk sembilan SMP negeri di Kota Blitar sebanyak 2.560 siswa, ternyata masih kurang sekitar 92 anak.
"Makanya kami membuka pendaftaran lagi untuk pemenuhan pagu di masing-masing sekolah yang masih kurang siswa. Pendaftaran pemenuhan pagu berakhir besok (Jumat)," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Blitar, Dindin Alinurdin, Kamis (5/7/2018).
Kekurangan pagu hampir merata terjadi di semua sekolah. Tetapi, jumlah kekurangan pagu di tiap sekolah tidak banyak.
Misalnya, di SMPN 3, masih kurang 22 anak, SMPN 1 kurang 15 anak, SMPN 4 kurang 14 anak, SMPN 6 dan SMPN 7 masing-masing kurang 12 anak, SMPN 5 kurang sembilan anak, SMPN 8 kurang tujuh anak, dan SMPN 2 kurang satu anak.
"Justru di SMPN 9 sudah memenuhi pagu," ujar Dindin.
Karena hampir semua sekolah masih belum memenuhi pagu, kata Dindin, Dindik mengeluarkan kebijakan membuka pendaftaran PPDB lagi.
Pendaftaran pemenuhan pagu itu diprioritaskan untuk anak dalam kota yang belum mendapat sekolah negeri.
"Data terakhir saya belum cek, pendaftaran pemenuhan pagu masih berakhir besok. Kalau tidak memenuhi pagu tidak masalah, karena syarat minimal per rombel sudah terpenuhi. Yang paling penting semua anak Kota Blitar dapat sekolah," katanya.
Jumlah rombongan belajar (rombel) masing-masing sekolah berbeda-beda mulai delapan sampai 10 rombel. Satu rombel diisi minimal 20 siswa dan maksimal 32 siswa.
Pengumuman pendaftaran PPDB tingkat SMP sudah dilakukan pada 28 Juni 2018.
Sedangkan, pendaftaran PPDB dilaksanakan dua hari pada 25-26 Juni 2018. Pendaftaran dilakukan secara online.
Sistem PPDB di Kota Blitar menggunakan zonasi. Ada tiga zonasi berdasarkan jumlah kecamatan di Kota Blitar.
Tiga zonasi itu Kecamatan Kepanjenkidul, Kecamatan Sananwetan, dan Kecamatan Sukorejo. Zonasi Kecamatan Kepanjenkidul meliputi SMPN 1, SMPN 3, dan SMPN 7.
Zonasi Kecamatan Sananwetan meliputi SMPN 4, SMPN 5, dan SMPN 6. Lalu zonasi Kecamatan Sukorejo meliputi SMPN 2, SMPN 8, dan SMPN 9.
Dalam sistem zonasi ini syarat utama siswa diterima berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.
Sedangkan nilai ujian nasional menjadi syarat kedua untuk penerimaan siswa baru. Selain pendaftaran PPDB online, Dinas Pendidikan Kota Blitar juga membuka pendaftaran melalui jalur prestasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sman-4-blitar_20180629_132232.jpg)