Berita Entertainment

Iwa K Setahun Tak Bisa Ketemu Anak, WA dan Instagram Diblock Selfi KDI, Penyebabnya Pelik

Usai lepas dari kasus narkoba yang menjeratnya, rapper Iwa K kembali dirundung masalah pelik.

Editor: Musahadah
tribunnews.com
Iwa K 

SURYA.co.id - Usai lepas dari kasus narkoba yang menjeratnya, rapper Iwa K kembali dirundung masalah pelik.  

Kali ini terkait hubungannya dengan mantan istri yang juga pedangdut Selfi Nafilah aliaas Selfi KDI. 

Setahun belakangan, kedua pasangan artis yang telah bercerai ini terlibat perseteruan harta gono giri. 

Bahkan, urusan anak dibawa-bawa dalam konflik rumah tangga mereka. 

Iwa K mengaku sudah setahun tidak bertemu anaknya karena harta gono gini yang dipersoalkan Selfi.

Ia tak bisa membohongi perasannya kalau selama ini menahan emosi karena hal itu.

"Secara fakta gua setahun untuk urusan seperti ini (harta gono gini), gua enggak ketemu anak gua," ungkap Iwa K saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (3/7/2018).

Iwa K dan Selfi
Iwa K dan Selfi (tribunnews)

Mengapa sampai seperti itu? 

Iwa K mengaku tidak menyangka bisa berkonflik seperti ini. 

"Alasan awalnya bukan buat harta gono gini, alasan awalnya enggak tahu kenapa, kita baik-baik saja. Ketika anak lagi jalan sama saya, dan setiap weekend ibunya bisa ngambil, kita ganti-gantian enggak ada masalah, sekarang kenapa ada masalah," lanjutnya.

Karena itu, Iwa K sempat instrospeksi diri. Ia berpikir apakah yang salah darinya sehingga Selfi membatasinya bertemu buah hati mereka.

"Tapi ketika saya mencoba untuk benahi diri segala macam, kenapa jadi berubah lagi ke masalah gono gini. Dari anak kenapa ke gono gini gitu," ujar Iwa K.

Bahkan dirinya mengaku akses untuk berkomunikasi dengan anaknya tersebut sudah diputus oleh Selfi.

"WA gua di-block, akses gua lewat Instagram anak gua juga di-block," keluh Iwa.

Sebelumnya, Iwa K dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Iwa ketahuan membawa tiga linting ganja di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Penyanyi rap Iwa K saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (6/9/2017). Iwa K ditangkap di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 29 April lalu, Ia diduga membawa ganja dalam tiga linting rokok.
Penyanyi rap Iwa K saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (6/9/2017). Iwa K ditangkap di Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu 29 April lalu, Ia diduga membawa ganja dalam tiga linting rokok. (kompas.com/andreas lukas altob)

Berikut rentetan waktu proses hukum yang dijalani Iwa:

29 April 2017, pukul 04.00 WIB, ketahuan membawa ganja saat menjalani pemeriksaan X-ray di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak hendak terbang ke Makassar.

1 Mei 2017, polisi menetapkan Iwa sebagai tersangka. Berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Iwa dinyatakan bukan pengguna berat.

5 Mei 2017, Iwa dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi.

6 September 2017, Iwa menjalani sidang pedana di Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa penuntut umum mendakwa Iwa karena membawa tiga linting ganja yang dicampur tembakau di saku celana sebelah kiri, saat akan terbang ke Makssar dari Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada 29 April 2017. Setelah ditimbang, ganja tersebut beratnya 4,04 gram.

"Iwa K mengaku mendapatkan tiga batang rokok campuran ganja dan tembakau itu dari seorang bernama Yories Budi Nova alias Yoris. Petugas lalu menangkap saksi Yoris pada Senin, 1 Mei 2017 sekira 15.45 di kantor radio di Aditya Warman, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan narkoba jenis golongan 1 ganja,” kata JPU.

“Yoris mengaku telah memakai dan memberikan narkoba golongan 1 jenis ganja kepada Iwa K. Diakui Yoris didapatkannya dengan meminta diantarkan oleh Naomi Fristie alias Nay tanggal 21 April 2017 sekira pukul 20.00 WIB.”

“Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Naomi di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan."

Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut bahwa tak ditemukan indikasi adanya keterkaitan Iwa dengan jaringan narkoba. Iwa menggunakan ganja untuk dirinya sendiri.

Pelantun "Bebas" itu disebut telah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkoba dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

13 September 2017, Iwa kembali menjalani persidangan bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Yoris, Bayu, dan Naomi.

Majelis Hakim sempat bertanya kepada Iwa, mengapa menggunakan ganja meski tahu itu barang telarang.

Mendengar pertanyaan hakim, wajah rapper kawakan ini langsung memerah. Ia menangis.

"Ini tentang kenyamanan saya dalam memanggung, dan itu juga berkaitan pastinya dengan keluarga saya," ujar Iwa seraya menghapus air matanya.

Meratapi kesedihannya, Iwa K menunduk dan menggeleng-gelangkan kepala.

"Saya menyesal," ucap Iwa K dengan suara bergetar.

20 September 2017, Iwa K dituntut 8 bulan rehabilitasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Dengan demikian kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan dengan ketentuan terdakwa ditempatkan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi," kata JPU di ruang sidang.

Alih-alih mengajukan pledoi, Iwa yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, justru mengajukan klemensi atau permohonan keringanan hukuman. Klemensi sengaja diajukan agar Iwa dapat kembali bekerja untun menafkahi anak dan istrinya.

"Yang paling penting, Iwa ini punya anak dua. Yang satu masih satu tahun, yang kedua sembilam tahun. Semua bergantung sama Iwa. Itu yang kami munculkan dalam klemensi," kata Chris.

"Supaya hakim melihat kalau Iwa ini terlalu lama ditahan itu ada anaknya," ucapnya menambahkan.

Selain alasan itu, kuasa hukum Iwa juga menilai bahwa tuntutan jaksa masih terlalu berat untuk pelantun "Malam Indah" itu.

"Yang pasti lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tapi tidak mau Iwa bebas, tidak. Karena ada aturannya. Tapi lebih ringan dari tuntutan jaksa," ucapnya.

27 September 2017, Iwa K menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang dan dihukum enam bulan penjara. 

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved