Minggu, 26 April 2026

Berita Surabaya

Dishub Kota Surabaya Akan Tilang Ojek Online yang Mangkal di Depan Mal

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan memberikan tilang pada para pengemudi transportasi online yang mangkal di depan mal.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/Ahmad Zaimul Haq

SURYA.co.id | SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya akan memberikan tilang pada para pengemudi transportasi online yang mangkal di depan mal.

Itu dilakukan karena transportasi online tidak menaati rambu yang sudah dipasang.

"Kita melakukan penilangan di depan mal, jika memang mengganggu. Penilangan karena melanggar rambu. Mereka parkir cenderung parkir sembarangan karena tidak punya garasi dan tidak parkir di tempatnya," tegas Irvan Wahyu Drajat, Kepala Dishun Kota Surabaya, Selasa (3/7).

Seperti yang diketahui, sejumlah transportasi online baik sepeda motor maupun mobil kerap menunggu order di depan mal-mal. Misalnya Royal Plaza dan Transmart Surabaya. Ini membuat arus lalu lintas di sekitar menjadi terganggu.

Tindakan tegas Dishub Surabaya ini terkait peraturan perparkiran baru yaitu Perda nomor 3 tahun 2018.

Denda tilang yang diberikan dalam Perda baru ini juga lebih mahal untuk Roda empat, yakni Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta, dan Rp 250 ribu sampai Rp 750 ribu untuk sepeda motor.

Baca: Denda Rp 500 Ribu Untuk Pelanggar Parkir di Surabaya Diberlakukan Agustus 2018

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved