Berita Surabaya
Dugaan Korupsi KSU Mitra Lestari, Jaksa Dalami Keterlibatan Mantan Kadinkop & UMKM Kota Surabaya
Informasi dihimpun di internal Pidsus Kejari Surabaya, penyidik mulai mendalami dugaan keterlibatan mantan Kadinkop & UMKM Pemkot Surabaya, HM.
Penulis: Sudarmawan | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Usai menahan ketua dan manajer Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari Surabaya, penyidik Pidana Khusus Kejari Surabaya terus mengembangkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi & UMKM.
Kejari Surabaya mulai membidik peran pelaku lainnya pada kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan juta ini.
Informasi dihimpun di internal Pidsus Kejari Surabaya, penyidik mulai mendalami dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas (Kadin) Koperasi & UMKM Pemkot Surabaya, HM.
Terkait hal ini, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah tak menampik informasi ini. Namun, dia belum mau berkomentar banyak tentang dugaan keterlibatan mantan pejabat tersebut.
"Masih kami dalami, dan HM juga sudah kami mintai keterangan atas penyidikan tersangka KHI dan STJ," jelas Heru Kamarullah, Kamis (28/6/2018).
Sebelumnya, pada kasus korupsi dana LPDP ini, Kejari Surabaya telah menahan Kun Hidayat Imam selaku Ketua KSU Mitra Lestari dan Sutikno Tjoedoko, Manajer KSU Mitra Lestari.
Penyimpangan ini terjadi pada Desember 2012 lalu, saat itu tersangka Kun Hidayat Imam mengajukan pinjaman LPDB ke Kementerian Koperasi & UMKM sebesar Rp 1,5 miliar yang akan disalurkan ke-24 anggota KSU Mitra Lestari.
Pengajuan dana LPDB itu akhirnya turun pada 26 Maret 2013 dan selanjutnya dana tersebut dicairkan oleh tersangka Sutikno Tjoedoko selaku Manajer KSU Mitra Lestari melalui rekening KSU Mitra Lestari di Bank BCA KCP Tandes.
Namun ternyata, pengelolaan dana LPDB itu diselewengkan kedua tersangka. Dari 24 anggota KSU Mitra Lestari hanya 5 orang yang diberi pencairan.
Ke-19 anggota KSU Mitra Lestari justru tidak mengetahui adanya pinjaman dana LPDP itu.