Lapor Cak
Lebaran, Layanan SIM 10 Hari Libur, termasuk saat Pilgub Jatim 27 Juni
Masyarakat Surabaya yang hendak mengurus Surat Ijin Megemudi (SIM) di layanan Polrestabes Surabaya harus cermat mengikuti jadwal.
Penulis: Fatkhul Alami | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Masyarakat Surabaya dan sekitarnya yang hendak mengurus Surat Ijin Megemudi (SIM) di layanan Polrestabes Surabaya harus cermat mengikuti jadwal.
Pelayanan SIM di Surabaya dijadwalkan libur selama 10 hari karena ada Hari Raya Idul Fitri 2018.
Terhitung mulai tanggal 11 - 20 Juni 2018, pelayanan SIM di Satpas Colombo, SIM keliling dan SIM Corner di bawah pelayanan Satlantas Polrestabes Surabaya libur.
"Pelayanan SIM akan libur karena Lebaran dan cuti bersama. Besok Jumat (8/6/2018) kami masih memberi layanan secara normal, setelah itu libur lebaran," sebut AKBP Eva Pan Pandia, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kamis (7/6/2018).
Selain libur lebaran dan cuti bersama, layanan SIM juga kembali libur saat gelaran Pemilukada Jatim pada 27 Juni 2018.
Pandia menuturkan, bagi pemohon SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu libur cuti bersama tanggal 11 sampai 20 Juni 2018, tidak perlu khawatir. Pemohon bisa memperpanjang di masa tenggang pada 21 sampai 26 Juni 2018 dengan mekanisme perpanjangan SIM.
"Hal sama juga jika pemohon SIM-nya habis masa berlakukanya saat tanggal 27 Juni 2018, akan diperpanjang sampai 28 Juni 2018," terang Pandia.
Pandia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyakat. Seperti menempel pengumuman di Satpas Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya dan tempat layanan SIM lainnya.
Tujuannya supaya masyarakat tahu dan tidak merasa khawatir bagi pemohon yang SIM-nya masa berlakuknya habis saat libur cuti bersama lebaran.
"Petugas kami juga sudah menyebar pengumuman melalui medsos (media sosial)," ujar Pandia.
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Sigit Indra menambahkan, bagi pemohon SIM yang habis masa berlakunya berakhir dan tidak melakukan perpanjangan sebelum tanggal 11 Juni 2018 dan masa tenggang maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru.
"Penerbitan SIM baru harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," beber Sigit.