Berita Jember
Cuti Lebaran, Mobil Plat Merah Pemkab Jember Bakal Dikandangkan
BPKAD dan Satpol PP diperintahkan untuk mengakomodir pengandangan mobil plat merah ini selama Lebaran.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | JEMBER - Bupati Jember, Faida, menyatakan selama cuti Lebaran ini mobil dinas plat merah harus dikandangkan, kecuali mobil yang dipergunakan untuk pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat.
“Kalau ASN cuti, mobil dinasnya ya harus cuti,” kata Faida usai memimpin apel Operasi Ketupat Semeru di Alun-Alun Jember, Rabu (6/6/2018).
Kebijakan ini didasarkan kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Nomor : PER/87/M.PAN/8/2015 sehingga sejak awal pemerintahan duet Faida-Muqiet sudah memberlakukan peraturan ini.
“Tentu saja harus tegak lurus dengan hal ini,” imbuhnya.
Sedangkan penyerahan kuncinya nanti dimulai sejak tanggal 6 hingga 8 juni 2018. BPKAD dan Satpol PP diperintahkan untuk mengakomodir pengandangan mobil plat merah ini selama Lebaran.
Penyerahannya secara bertahap selama 3 hari, pertama mobil dinas Bupati-Wabup, kedua camat dan terakhir mobil dinas bagian dan badan.
“Bagi yang melanggar, tentu nanti akan ada sanksi tegas,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/bupati-jember-faida-operasi-ketupat-lebaran-2018_20180607_124626.jpg)