6 Fakta Kasus Pemuda Bacok Begal Hingga Tewas di Bekasi, Ternyata Sang Korban Jago Bela Diri!
Muhamad Irfan Bahri alias MIB (19) membuat heboh publik karena keberaniannya melawan bahkan menewaskan begal
Namun, Indarto mengingatkan warga agar tidak nekat melawan penjahat.
Menurut dia, warga harus memastikan dirinya mempunyai kemampuan yang seimbang sebelum melawan penjahat.
"Kalau kita mau melawan kejahatan harus dilihat keseimbangan. Kalau mau melawan jangan juga dipaksakan melawan karena akan lebih meningkatkan intensitas kekerasan," katanya.
Ia menjelaskan, Irfan berani melawan para begal karena telah menguasai bela diri. Irfan menuturkan, sudah dua tahun terakhir mempelajari seni bela diri Joko Tole Naga Putih di pondok pesantrennya.
Saat kejadian, Irfan berhasil menangkis beberapa hujaman celurit pelaku dan menendang pelaku hingga terjatuh.
5. Status Irfan
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengklarifikasi terkait status Mohamad Irfan Bahri alias MIB yang menjadi tersangka lantaran membela diri saat dibegal hingga menyebabkan kematian pelaku begal.
"Saya ingin meluruskan beberapa pemberitaan yang salah, untuk MIB statusnya masih sebagai saksi," ungkap Indarto dikutip dari TribunWow
Penetapan MIB sebagai tersangka pada awalnya disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih.
MIB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Indarto menjelaskan bahwa ada dua kasus yang ditangani terkait dengan kasus kejahatan dengan kekerasan ini.
Pertama, kasus perampokan atau begal yang dilakukan AS dan IY, kini polisi sudah menetapkan Indra Yulianto alias IY sebagai tersangka.
Kedua, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan MIB hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Jadi untuk kasus perampokan dengan kekerasan, kami telah tetapkan tersangka IY. Kalau untuk kasus lain atau tindakan yang dilakukan MIB itu masih menunggu hasil keterangan ahli pidana, jadi MIB itu masih saksi," tandasnya.
6. Mendapat Penghargaan