Mahfud MD Bongkar Daftar Gaji Selangit para Pejabat Ini: 'Gaji Rp 100 Juta itu Kecil Sekali'

Banyak yang menilai gaji jajaran BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) berjumlah fantastis dan tidak sesuai beban kerjanya.

Editor: Tri Mulyono
antara
Mahfud MD. 

Sementara untuk gaji dan tunjangan, jumlahnya tidak jauh berbeda dengan lembaga lain.

Menurut dia, gaji pokok para pengarah BPIP hanya sebesar Rp 5 juta, ditambah tunjangan Rp 13 juta serta asuransi jiwa dan kesehatan masing-masing Rp 5 juta.

Sisanya, adalah untuk keperluan operasional untuk mendukung kegiatan kerja.

"Seperti biaya untuk transportasi, pertemuan, komunikasi," ujarnya.

Lalu, apa sebenarnya tugas dan fungsi BPIP? Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP sebenarnya sudah mengatur secara jelas tugas lembaga ini.

Aturan tersebut tepatnya ada pada Bab III pasal 3 dan 4.

Berikut kutipannya:

Pasal 3 :

BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPIP menyelenggarakan fungsi:

a. Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;

b. Penyusunan garis-garis besar haluan Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila; Baca juga: Sri Mulyani Pastikan Gaji Pengarah BPIP Sudah Sesuai Kajian

c. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;

d. Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved