Mahfud MD Bongkar Daftar Gaji Selangit para Pejabat Ini: 'Gaji Rp 100 Juta itu Kecil Sekali'

Banyak yang menilai gaji jajaran BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) berjumlah fantastis dan tidak sesuai beban kerjanya.

Editor: Tri Mulyono
antara
Mahfud MD. 

Mahfud menilai, ada kekeliruan dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.

Menurut Mahfud, harusnya hak keuangan yang ditulis dalam Perpres itu hanya besaran gaji saja yang hanya berjumlah Rp 5 juta.

Sementara hak keuangan lain seperti tunjangan dan uang operasional tidak perlu ikut dicantumkan dalam Perpres.

Dengan begitu, publik tidak kaget melihat jumlah hak keuangan yang mencapai Rp 100 juta.

Ia berharap ada perbaikan pada redaksional Perpres.

"Jadi, itu hanya kekeliruan dalam menstruktur lah," kata dia.

Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang gaji pejabat BPIP diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei lalu.

Selain hak keuangan, para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP) membuat publik bertanya-tanya mengenai tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa hak keuangan yang besar itu diberikan dengan mempertimbangkan faktor beban kerja BPIP.

Menurut dia, BPIP sebagai lembaga yang bertugas membina ideologi Pancasila mempunya beban kerja yang cukup berat.

Sebab, Pancasila merupakan ideologi yang sangat penting bagi bangsa Indonesia.

Apalagi saat ini banyak upaya yang mengancam ideologi Pancasila.

"Sehingga pembinaan ideologi jadi penting. Untuk menjalankan itu kan banyak sekali aktivitas," kata Sri Mulyani.

Oleh karena itu, pemerintah pun memutuskan untuk memberi dana operasional yang cukup besar bagi pimpinan BPIP untuk menjalankan aktivitas kerjanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved