Bom Surabaya

Aman Abdurrahman Sebut Pelaku Bom Surabaya Orang Sakit Jiwa, Kapolri: Tolong Viralkan Pernyataan Itu

Pernyataan tersebut diucapkan Aman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5/2018)

Kolase Tribunnews

SURYA.co.id - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian meminta masyarakat untuk ikut membuat viral pernyataan terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman.

"Tolong nanti viralkan pernyataan Aman Abdurahman di sidang," ujar Kapolri di Mapolda Jambi, Jumat (26/5/2018).

Baca: Pengguna Jalan Tanda Tangan lalu Terima Bingkisan, Cara IKA SMAN 4 Surabaya Deklarasi Antiterorisme

Baca: Video: Wanita Penumpang KA Mengaku Teman Teroris & Menantang Polsuska, Ternyata Ini Isi Tasnya!

Baca: UU Terorisme Telah Disahkan, Fahri Hamzah Ungkap Adanya Kelompok yang Manfaatkan Aksi Teror, Siapa?

Pernyataan tersebut dilontarkan Aman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5/2018).

"Aman Abdurrahman menyampaikan bahwa melakukan serangan kepada orang kafir, termasuk umat Nasrani, sepanjang dia tidak menggangu, tidak boleh dan haram, berdosa, apalagi melakukan bom bunuh diri, membawa anak, itu masuk neraka. Itu bukan kata saya," kata Kapolri.

Tribun-Video.com melansir dari Kompas.com, Sabtu (26/5/2018), menurutnya pernyataan itu sangat penting untuk meredam aksi teror bom bunuh diri seperti di Surabaya, yang bahkan melibatkan anak-anak.

Tito mempercayai hal itu karena Aman merupakan pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), kelompok yang diduga sebagai dalang bom Surabaya dan aksi teror di sejumlah daerah.

Sebelumnya Aman telah menyatakan bahwa pelaku serangkaian teror itu tak paham jihad dan sakit jiwa.

Baca: Anak Teroris Dita Kirim Pesan Misterius Sebelum Mati di Surabaya, Isinya Diungkap Polisi, Merinding

"Dua kejadian (teror bom) di Surabaya itu saya katakan, orang-orang yang melakukan, atau merestuinya, atau mengajarkan, atau menamakannya jihad, adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustrasi dengan kehidupan," ujar Aman.

"Kejadian dua ibu yang menuntun anaknya terus meledakkan diri di parkiran gereja adalah tindakan yang tidak mungkin muncul dari orang yang memahami ajaran Islam dan tuntutan jihad, bahkan tidak mungkin muncul dari orang yang sehat akalnya," kata dia.

Suara Dentuman saat sidang

Sidang terdakwa terorisme Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (25/5/2018), diliputi ketegangan.

Pada menit awal persidangan, terdengar dentuman keras saat pengacara Aman membacakan nota pembelaan.

Para pengunjung lantas terkejut, dan seketika empat polisi bertopeng membawa senjata laras panjang mengelilingi Aman.

Dilansir Tribun-Video.com dari TribunJakarta.com, Sabtu (26/5/2018), rupanya dentuman tersebut berasal dari drum yang jatuh pada proyek pembangunan di depan PN.

"Dari proyek pembangunan itu suaranya," ucap seorang aparat keamanan kepada rekannya di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).

Dalam sidang itu, Aman menyatakan tak akan membacakan pembelaan karena menurutnya hal itu tak akan mempengaruhi vonis.

"Pembelaan tidak akan mempengaruhi vonis yang sudah disiapkan untuk saya," ucap Aman.

Pemimpin jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu justru menantang Majelis Hakim untuk menjatuhinya hukuman mati.

"Vonis seumur hidup atau vonis mati silakan saja, jangan ragu atau berat hati. Tidak ada sedikit pun saya gentar dan rasa takut, di dalam hati saya dengan hukuman zalim kalian ini," katanya lagi di akhir pembacaan pledoi.

Ia juga menceritakan bahwa dirinya pernah diwawancarai WNA asal Sri Lanka saat ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.

Aman mengaku menolak tiga ajakan WNA yang ia sebut Profesor Rohan itu.

Yang pertama yakni, Aman ditanya bagaimana tindakannya jika pemerintah menawarkan kompromi.

Bila ia menerima, maka akan langsung dibebaskan, jika tidak, maka akan dipenjara seumur hidup.

Yang kedua adalah ajakan jalan-jalan ke Museum Indonesia lantaran Profesor Rohan mengaku sebagai pengagum sejarah Indonesia.

Sedangkan yang terakhir, Profesor Rohan menawarkan makan malam bersama di luar.

"Setelah tiga pertanyaan tersebut saya tolak, mereka langsung pamit untuk pergi," tukas Aman di persidangan.

Setelah menceritakan ketiga tawaran yang ia tolak mentah-mentah, Aman mengaku disebut sebagai orang paling berbahaya di Asia Tenggara.

Baca: Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Ajukan Nota Pembelaan, Begini Alasannya!

"Sehabis wawancara, dia sebut saya sebagai orang paling berbahaya di Asia Tenggara," papar Aman Abdurrahman.

Usai membacakan pledoi, terlihat Aman mengacungkan jari telunjuk dengan sorot mata tajam tanpa berkata apapun.

Hadirin dalam persidangan tampak bertanya-tanya terkait maksud di balik gestur Aman saat kembali menuju kursi dakwaannya.

Diketahui, Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror: Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016), Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Ia dituntut hukuman mati oleh JPU lantaran dinilai telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca: Keberanian Polisi yang Amankan Anak Pelaku Teror Bom Polrestabes Surabaya Berbuah Penghargaan

*Artikel ini telah tayang di TribunVideo dengan judul, "Kapolri Minta Pernyataan Teroris Aman Abdurrahman soal Bom Surabaya Diviralkan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved