Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Ajukan Nota Pembelaan, Begini Alasannya!

Aman telah menyiapkan poin-poin pembelaannya yang ditulis dalam selembar kertas. Ia menyerahkannya kepada Asrudin setelah jaksa membacakan tuntutan

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016. 

SURYA.co.id - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018) ini.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Jumat lalu, Aman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dia dinilai bertanggung jawab atas serangkaian aksi terorisme yang terjadi di Indonesia.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata jaksa Anita Dewayani.

Jaksa berpendapat, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan ada lima teror yang digerakkan Aman, yakni:

1. Peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.

2. Pelemparan bom di Gereja HKBP Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur, pada 13 November 2016.

3. Aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada 24 Mei 2017.

4. Penyerangan Markas Polda Sumatera Utara dan penusukan polisi pada 25 Juni 2017.

5. Penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 11 September 2017.

Perbuatan Aman dinilai telah melanggar dua pasal yang menjadi dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer.

Dakwaan pertama primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Penggerak teror

Jaksa Mayasari menyampaikan, ada enam hal yang memberatkan Aman, yaitu:

1. Aman merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan.

2. Aman adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

3. Aman adalah penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad, amaliyah teror, melalui dalil-dalilnya sehingga menimbulkan banyak korban aparat.

4. Perbuatan Aman telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.

5. Perbuatan Aman telah merenggut masa depan seorang anak yang meninggal dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat dengan kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula.

6. Pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di laman Millah Ibrahim yang dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

Jaksa menilai tidak ada yang dapat meringankan tuntutan Aman.

Mengajukan Pleidoi

Aman dan kuasa hukumnya, Asrudin Hatjani, akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati dari jaksa itu.

"Iya (mengajukan pleidoi), masing-masing," ujar Aman dalam sidang Jumat pekan lalu.

Aman rupanya telah menyiapkan poin-poin pembelaannya yang ditulis dalam selembar kertas.

Ia menyerahkan kertas tersebut kepada Asrudin setelah jaksa membacakan tuntutan.

Menurut Asrudin, Aman meminta poin-poin dalam kertas tersebut dimasukan ke dalam pleidoi mereka.

"Itu (secarik kertas berisi) inti-inti untuk masalah-masalah di persidangan. Itu yang diminta (Aman) dimasukkan dalam pembelaan nantinya," kata Asrudin seusai sidang pembacaan tuntutan.

Asrudin menyampaikan, Aman keberatan dengan tuntutan jaksa.

Aman merasa dirinya bukanlah penggerak berbagai aksi terorisme yang disebut amaliyah. Sebab, Aman tengah ditahan saat berbagai aksi teror itu terjadi.

Menurut Asrudin, Aman juga tidak pernah menyuruh orang melakukan teror. Aman hanya menyuruh murid-muridnya berjihad di Suriah.

"Jihad itu salah satunya berangkat ke Suriah dan itu diakui dalam persidangan oleh Ustaz Aman. Dia tidak pernah menyuruh melakukan amaliyah, tetapi dia menyuruh orang untuk berangkat ke Suriah, bukan di sini," ucapnya.

Siapa sebenarnya sosok Aman Abdurrahman? Berikut rangkuman Tribun Solo (grup Surya.co.id) dari berbagai sumber tentang sepak terjang dan 'kehebatan' Maman:

1. Dalang Bom Thamrin 

Aman Abdurrahman adalah terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016.

Tak hanya itu, aksi bom di Samarinda juga disebut merupakan 'karya'-nya.

Peneliti Pusat Kajian Terorisme dan Konflik Sosial Universitas Indonesia (UI) Solahudin mengatakan, berbagai aksi terorisme di Indonesia dilakukan kelompok Jamaah Anshorut Daulah (JAD).

Menurut Solahudin, JAD adalah kelompok yang pembentukannya diinisiasi Aman pada akhir 2014 di Lapas Kembangkuning Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"JAD adalah organisasi yang harapan terdakwa bisa jadi organisasi payung kelompok-kelompok pendukung ISIS di Indonesia," ucap Solahudin.

Solahudin sempat mengatakan, Aman bahkan mendapat julukan sebagai 'Singa Tauhid' di kalangan kelompok JAD. Saat ini, Aman ditahan di Mako Brimob.

2. Panglima ISIS Indonesia

Aman sering disebut sebagai pimpinan ISIS Indonesia.

Kurnia Widodo, mantan narapidana kasus terorisme, sebagai saksi dalam persidangan Aman mengatakan, Aman merupakan pimpinan tertinggi ISIS di Indonesia.

Kurnia mengetahui informasi tersebut dari ikhwan-ikhwan saat masih bergabung di kelompoknya dulu di Masjid As Sunah, Bandung, Jawa Barat, dan media-media jihadis.

"Dia (Aman) dikenal di kalangan kami aktivis, dia ulama paling tinggi dari ISIS di Indonesia. Pusatnya di Irak dan Suriah," kata Kurnia saat bersaksi dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com (grup Surya.co.id).

Tapi, Aman membantah hal ini. "Saya ketua ISIS, pimpinan ISIS, dari mana? Saya bukan ketua ISIS, bukan pimpinan ISIS," kata Aman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2018).

Yang menarik, meski membantah, Aman terang-terangan mengakui kecintaannya pada ISIS.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, 27 April 2018, Aman menyebut bahwa orang Islam yang tidak berbaiat atau mengucapkan sumpah setia kepada pemimpin ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi, berdosa.

"Jika ada satu kelompok yang mampu menegakkannya (hukum Islam), sudah ada khilafah itu, maka wajib atas kaum Muslimin untuk membaiatnya, sedangkan yang tidak berbaiat kepada para imam, nanti jahiliyah," kata Aman.

3. Ceramah Bersumber Buku Karangan Sendiri

Dikutip dari Kompas.com, 17 April 2018, dalam persidangan terungkap, Aman menggerakkan orang untuk melakukan teror dengan berceramah.

Materi ceramah itu diambil dari buku seri materi tauhid karangannya sendiri.

Aman mengakui, banyak yang menjadikan materi ceramahnya sebagai rujukan.

Selain itu Aman juga dikenal sebagai seorang intektual yang mumpuni ilmu agamanya dan hapal kitab-kitab yang sangat tebal.

Dia banyak menerjemahkan tulisan-tulisan seorang ideolog Islam radikal asa Yordania Abu Muhammad Al Maqdisi dan menyebarkannya lewat teman-temannya ke internet bahkan dari dalam penjara.

Menurut pengamat terorisme UI, Solahudin, tingkat kecerdasan Aman juga bisa dilihat dari rekam jejak akademisnya.

Solahudin mengatakan bahwa Aman diketahui lulus dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta dengan predikat cumlaude.

"Itu bisa dicek dari akademik prudensial dia. Beliau adalah lulusan dari LIPIA Jakarta yang kemudian lulus dengan kategori mumtaz, cum laude," kata Solahudin.

4. Bisa Video Call dari Penjara

Entah bagaimana, Aman Abdurrahman ternyata bisa menyampaikan ajarannya lewat smartphone dari bilik penjara.

Bahkan, di penjara ketat sekelas Nusa Kambangan sekali pun.

Pimpinan kelompok Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Zainal Anshori mengaku pernah melakukan video call dengan terdakwa peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Aman Abdurrahman.

Video call itu dilakukan saat Aman ditahan di Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sebagai terpidana kasus terorisme.

Saat itu, video call dilakukan ketika Anshori menggelar pertemuan dengan anggota JAD di Malang, Jawa Timur.

Meskipun begitu, Anshori mengaku tidak tahu bagaimana cara Aman melakukan video call dari balik penjara.

Sebab, saat itu ponselnya dipegang seseorang bernama Abu Hakim.

Dalam video call tersebut, Anshori mengingat salah satu yang dibahas yakni soal hukum menyekolahkan anak di sekolah negeri.

"Yang paling saya ingat itu bagaimana hukumnya menyekolahkan anak di sekolah-sekolah negeri. Yang lainnya saya tidak begitu ingat," kata Anshori.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved