Berita Surabaya
PPDB SMA, Satu Kecamatan Bisa Masuk Dua Zona
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Jatim memungkinkan untuk terdapat dua zona dalam satu kecamatan.
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Jatim menerapkan sistem Zonasi. Sistem tersebut dipilih untuk memeratakan kualitas pendidikan antarsekolah di setiap kabupaten/kota.
Di Surabaya sistem zonasi ini membagi 22 SMA negeri dalam lima zona.
Sekolah ini dikelompokkan berdasarkan zona yang berisi beberapa kecamatan.
Tahun ini, satu kecamatan bisa berada di dua zona, hal ini berbeda dari tahun lalu yang satu kecamatan hanya ada di satu zona.
Yaitu untuk kecamatan Gubeng dan Sawahan yang terdapat di Zona satu dan empat. Sementara Kecamatan Tambaksari berada di zona 1 dan 3.
Sehingga pendaftar yang tinggal di tiga kecamatan tersebut bisa memiliki pilihan sekolah di dalam zona lebih banyak.
Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim Ema Sumiarti menuturkan penetapan zonasi ini tidak akan mempengaruhi jumlah pendaftar di sekolah.
Pasalnya penetapan zona ini didasarkan karena ketiga kecamatan tersebut letaknya berdekatan dengan sekolah yang ada di 2 kelompok zona yang berbeda.
“Tahun ini satu kecamatan memang maksimal di dua zona, karena lokasinya ang berdekatan dengan skeolah,” urainya.
Ditanya pengaruhnya pada jumlah pendaftar di sekolah yang ada di zona satu, tiga dan empat. Ema mengungkapkan zonasi ini nanti akan meratakan peserta didik, usulan zonasi ini juga sudah melalui pertimbangan MKKS dan cabang dinas.
PPDB SMA ini mewajibkan pemilih untuk mengambil dua pilihan, salah satu pilihannya harus sekolah di dalam zona. Bisa pilihan pertama pada sekolah didalam zona dan pilihan kedua sekolah didalam zona.
Atau opsi pilihan pertama pada sekolah di dalam zona dan pilihan kedua sekolah di luar zona. Kemudian opsi pilihan pertama pada sekolah di luar zona dan pilihan kedua pada sekolah di dalam zona.
“Pemilih luar kota bukan satu persen lagi, tetapi 10 persen di setiap sekolah. Dengan pertimbangan NUN,”pungkasnya.