Rabu, 8 April 2026

Berita Tulungagung

Spesialis Pembobol Kos-kosan di Tulungagung Ditembak Polisi

Pemuda 19 tahun di Tulungagung yang spesialis pencurian di rumah kos-kosan dilumpuhkan polisi menggunakan tembakan senjata api.

Penulis: David Yohanes | Editor: Eben Haezer Panca
ist
ilustrasi 

SURYA.co.id | TULUNGAGUNG - Arya Yuda Gumilang (19), warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung dikenal sebagai pencuri spesialis rumah kos. Namun kini petualangan Arya berakhir setelah sebutir peluru polisi menembus betis kanannya.

Pengungkapan sepak terjang Arya bermula dari kecurigaan tim Cyber Crime Polres Tulungagung di salah satu forum jual beli di Facebook. Seorang pembeli selalu diketahui menjual barang elektronik tanpa kelengkapan kotak buku maupun kuitansi pembelian.

“Aktivitasnya sudah lama dipantau. Kemudian anggota kami mulai melakukan penyelidikan,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo, Kamis (3/5/2018).

Dari akun jual beli itu, polisi mendapatkan identitas Arya. Polisi kemudian mencocokan dengan berbagai laporan pencurian yang masuk. Beberapa di antaranya cocok dan menguatkan, Arya adalah pelakunya.

Polisi kemudian melacak keberadaannya. Arya diketahui tinggal di rumah kos di Kelurahan Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung. Rabu (2/5) malam polisi berpakaian sipil menangkapnya.

“Saat penangkapan itu kami lakukan penggeledahan di kamarnya. Kami temukan banyak barang bukti hasil pencuriannya,” tambah Mustijat.

Barang bukti yang disita antara lain sebuah laptop Acer warna hitam, laptop Asus warna silver, laptop Lenovo warna hitam, HP Oppo Neo 7 warna putih, HP Samsung S6 warna putih, HP Coolpad warna hitam, dan sekitar tujuh kartu ATM berbagai bank.

Malam itu juga Arya dibawa untuk menunjukkan sejumlah rumah kos yang sudah disatroninya. Kebanyakan rumah kos berada di sekitar kampus IAIN Tulungagung, di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.

Arya banyak mengincar kos para mahasiswa. Namun saat dalam perjalanan menuju salah satu TKP, Arya berusaha melarikan diri ke area persawahan Desa Plosokandang. Polisi yang mengawalnya kemudian menembak kaki kanannya.

“Sudah diperingatkan dengan tembakan tapi masih berusaha kabur. Akhirnya ditembak di bagian kaki,” ucap Mustijat.

Arya sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung. Arya kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani penyidikan. Kepala penyidik Arya mengaku masuk ke rumah kos saat para penghuni lengah.

Misalnya saat para penguhuni tengah salat berjamaah di masjid. Atau saat melaksanakan salat Jumat. Polisi juga menyita motor Suzuki Satria AG 2246 RAE yang biasa digunakan untuk beraksi.

“Sejauh ini yang diakui pelaku ada empat TKP. Tapi masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan ada pihak lain yang membantunya,” tutur Mustijat.

Arya sebenarnya pernah ditangkap karena mencuri telepon genggam. Namun ketika itu, pria yang hanya sekolah sampai kelas VIII SMP itu masih anak-anak. Karena masih di bawah umur polisi lantas melepaskannya.

Bukannya kapok usai ditangkap polisi, Arya semakin menjadi-jadi. Kini Arya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved