DPRD Kota Surabaya
Silakan Digusur asal Gedung yang Melanggar Digusur
Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak tebang pilih dalam penegakan peraturan daerah (perda).
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak tebang pilih dalam penegakan peraturan daerah (perda). Sebab, pelanggaran yang lebih jelas sebenarnya dilakukan oleh para pemodal besar.
Cak Ji, panggilan akrab Armuji, pun mengecek sejumlah gedung dan bangunan megah yang sebenarnya telah melanggar aruran pendirian bangunan. Tidak saja ada yang sebagian bangunan mereka berdiri di sepadan jalan dan ada pula yang bediri megah di atas saluran air.
"Banyak gedung megah di sepanjang Jl Biliton melanggar. Pusat oleh-oleh di Jl Sulawesi juga jelas berdiri di atas saluran air. Begitu juga hotel di Jl Trunojoyo melanggar sepadan jalan," beber politisi PDIP ini, Jumat (27/4/2018) di sela sidaknya ke sejumlah bangunan yang diduga melanggar perda.
Cak Ji pun melihat kondisi bangunan di Jl Sulawesi. Di pusat handy craft dan oleh-oleh ini sudah berdiri megah. Namun di bawah bangunan gedung ini ada saluran air yang ditutup.
"Di dalamnya ada sungai," aku Sri Wahyuningsih, staf di pusat oleh-oleh ini, Jumat (27/4/2018).
Tak hanya gedung di Jl Sulawesi, sebagian gedung restoran besar dan tempat karaoke di Jl Biliton juga dalam kondisi dan masalah yang sama. yakni bediri di atas saluran air.
Cak Ji menegaskan dirinya akan berjuang untuk tidak menjadikan warga Jl Ubi menjadi korban penggusuran.
"Hentikan penggusuran sebelum gedung megah milik para pemodal besar itu digusur karena melanggar," tandas Cak Ji. (fai)