DPRD Kota Surabaya
Ketua DPRD Surabaya Temui Warga Korban Penggusuran Rumah, Ir Armuji: Pemkot harus Berkeadilan
Ketua DPRD Surabaya, Armuji pun langsung menemui warga Jl Ubi ditemani Lurah Roihan. Cak Ji kaget 74 warga bakal kehilangan tempat tinggal.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Ketua DPRD Surabaya Ir Armuji kembali turun menemui warga untuk mengetahui langsung persoalan mereka. Seperti yang dilakukan di Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Jumat (27/4/2018).
Cak Ji, panggilan akrab Armuji, memilih menemui warga yang saat ini merasa cemas. Mereka tak bisa tidur nyenyak karena dalam waktu dekat rumah-rumah mereka akan digusur oleh aparat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Di sepanjang saluran sungai kecil di kelurahan itu berdiri banyak bangunan rumah permanen. Mereka menempati rumah di atas saluran air ini.
"Kami dan warga di sini takut dan cemas," ucap Sudarsono, seorang warga di kampung Jl Ubi, Kelurahan Jagir.
Karena menempati lahan di atas saluran air itulah, mereka diminta menertibkan bangunan mereka sendiri. Kalau tidak, Pemkot Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Saptol PP) akan menertibkan dengan cara menggusurnya.
Lurah Jagir, Roihan mengakui bahwa warga kampung Ubi telah diminta untuk tidak mendirikan bangunan di atas saluran air. Banjir yang kerap kali melanda sekitar RSAL, salah satunya disebabkan karena adanya bangunan rumah-rumah warga ini.
Ada 57 bangunan yang saat ini menempati kanan kiri sungai kecil itu. Ada pula yang berdiri di atas saluran air. "Sudah diambrukkan kamar mandi kampung. Ini untuk akses beckhoe kecil nanti (saat penggusuran)," terang Roihan.
Kondisi tersebut makin membuat cemas warga. Sudarsono beharap agar rencana Pemkot menggusur puluhan rumah warga ditunda. Sebab, warga meyakini bahwa masih banyak tempat dan bangunan lain yang melanggar saluran air yang sama.
Selama ini, pemkot mendasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2009 tentang Bangunan. Salah satunya adalah mengatur pendirian bangunan tidak boleh berdiri di bantaran sungai atau di atas saluran air. Warga Jl Ubi dianggap telah melanggar perda ini.
Pertemuan antara Pemkot, Saptol PP dengan warga sudah pernah digelar. Warga diminta membersihkan bangunan dalam waktu 20 hari. Kini perintah itu diperpanjang hingga habis Lebaran nanti.
Lurah Roihan menuturkan bahwa solusi saat digusur adalah, warga pindah ke Rusun Wonorejo. Namun warga enggan menempati rusun itu karena jaraknya jauh dengan keseharian pekerjaan warga.
Masalah Sensitif
Ketua DPRD Surabaya, Armuji pun langsung menemui warga Jl Ubi ditemani Lurah Roihan. Cak Ji kaget karena ada 74 warga yang bakal kehilangan tempat tinggal. Warga ini menempati bangunan di tepi saluran sungai tersebut.
Menurut Cak Ji, mereka adalah masyarakat lemah. Sehingga, penataan kota tidak harus menggusur rumah mereka. Ada kepentingan yang jauh lebih besar karena menyangkut hajat hidup banyak warga. Apalagi, mereka sudah turun temurun ada di tepi saluran itu.
"Ini sensitif kalau sudah menyangkut penertiban rumah. Pemkot harus berkeadilan lah. Jangan pemodal besar melanggar dibiarkan, tapi rakyat lemah digusur," kata Cak Ji.
Cak Ji pun menunjukkan sejumlah bangunan pemilik modal besar yang lebih dulu berdiri megah. Mereka melanggar karena bangunan mereka juga berdiri bahkan di atas saluran air.
Pemodal besar ini menutupnya dengan beton dan dibiarkan tanpa ada rencana penertiban dan penggusuran. (fai/*)