Kamis, 9 April 2026

Berita Sidoarjo

Bandar Narkoba di Sidoarjo Tertangkap, Barang Buktinya Mencengangkan Polisi

Ahmad Sholikudin (36), warga Desa Terungkulon, Kecamatan Krian, Sidoarjo harus meringkuk di dalam penjara Polsek Gedangan, Senin (23/4/2018).

Penulis: M Taufik | Editor: Parmin
surya/m taufik
Polisi membeber tersangka pil koplo, Senin (23/4/2018). Bandar satu ini ditangkap dengan barang bukti 1.267 butir pil dobel L. 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Ahmad Sholikudin (36), warga Desa Terungkulon, Kecamatan Krian, Sidoarjo harus meringkuk di dalam penjara Polsek Gedangan, Senin (23/4/2018).

Dia adalah bandar Pil Koplo menjadi incaran petugas kepolisian.

"Dia ditangkap di Desa Candi Negoro, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo," ungkap Kapolsek Gedangan AKP Heri Siswoko.

Dalam penangkapan terhadap bandar pil koplo ini, polisi menyita pil jenis LL atau dobel L sebanyak 1.267 butir. Plus uang Rp 1,8 juta hasil penjualan, serta handphone yang biasa digunakan bertransaksi.

"Pil sebanyak itu terbagi dalam 12 plastik yang masing-masing berisi 1.000 butir, satu plastik berisi 257 butir, dan satu plastik berisi 50 butir," sambung Kapolsek.

Menurut AKP Heri pengungkapan perkara ini berawal pada Minggu (22/4/2018) sekira pukul 19.00 WIB.

Saat itu petugas mendapat laporan dari warga bahwa sering ada anak muda bertransaksi narkoba di Desa Terungkulon, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Berbekal laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang pemuda yang baru saja bertransaksi pil koplo.

Dia adalah Novan Argadiyan (29), warga Desa Terung, Kecamatan Krian. Ketika diringkus polisi, pemuda ini ketahuan membawa 18 butir pil dobel L yang baru dibelinya seharga Rp 30.000.

"Tersangka ini langsung dikeler untuk menunjukkan tempat pembeliannya. Dari situlah berhasil ditangkap bandarnya," urai Heri Siswoko.

Selanjutnya, polisi masih berusaha melakukan pengembangan atas perkara ini. Utamanya, penelusuran asal pil koplo sebanyak itu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved