Kamis, 9 April 2026

Berita Surabaya

Hakim Kabulkan Gugatan Chin Chin atas Pemecatan Dirinya selaku Dirut PT Blauran Cahaya Mulia

Sidang kasus gugatan perdata diajukan Trisulowati Yusuf alias Chin Chin kembali digelar di PN Surabaya, Rabu (18/4/2018).

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Parmin
surya/danendra kusumawardana
Chin Chin berbisik kepada kuasa hukumnya Anthony Djono saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/4/2018). 

SURYA.co.id | SURABAYA -  Sidang gugatan perdata diajukan Trisulowati Yusuf alias Chin Chin kembali digelar di PN Surabaya, Rabu (18/4/2018). Sidang lanjutan ini beragendakan pembacaan putusan.

Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki memutuskan memenangkan gugatan Chin Chin atas pemecatannya selaku Direktur Utama PT Blauran Cahaya Mulia menang.

Gugatan ini terkait pelaksanaan Rapat umum pemegang saham luar biasa yang digelar Gunawan Angka Widjaja (komisaris). Diduga dalam pertemuan ini Gunawan dan 19 orang lainnya merencanakan pemecatan Chin Chin secara tidak terhormat.

Selanjutnya, Maxi Sigarlaki menilai eksepsi dari tergugat tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

"Sebagaimana dalam putusan sela tanggal 17 Agustus 2017 bahwa eksepsi dari pihak tergugat tidak dapat diterima,” jelas Maxi saat membacakan putusan.

Sedang kuasa hukum Chin Chin, yakni Anthony Djono, mengaku senang dengan putusan hakim.

"90 Persen lebih permohonan kami dalam gugatan dikabulkan," ujar Anthony.

Ia menambahkan, hal ini adalah peringatan keras untuk Gunawan. Sebab, RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang dibuat abal-abal dan melawan hukum.

"Ini peringatan keras untuk Gunawan," tegasnya.

Anthony menilai  keputusan hakim adalah bijak. Sebab, dalam sidang praperadilan perkara perdata sudah diperiksa satu tahun lebih ada ratusan bukti dan puluhan saksi.

"Intinya Pak Gunawan segeralah sadar dan bertobat," katanya.

Sedang Chin Chin menuturkan bahwa sidang diputuskan dengan adil oleh majelis hakim.

"Saya berterimakasih karena majelis hakim memutuskan dengan hati, dan adil," terangnya.

Ia berharap, setelah pemenangan ini Gunawan ynag juga mantan suaminya segera sadar.

"Untuk apa kita berlama-lama kita bertikai, kalau bercerai, cerailah dengan baik," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved