Rabu, 22 April 2026

Berita Pamekasan Madura

Razia Balap Liar di Kalangan Pelajar Pamekasan, Polisi Rampas 40 Unit Motor

Aksi balap liar oleh para pelajar di Pamekasan, Madura, diobrak-abrik aparat Sabhara Polres Pamekasan, Senin (9/4/2018) dini hari.

Penulis: Muchsin | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/muchsin
Puluhan motor yang disita polisi dari razia balap liar di Pamekasan, Senin (9/4/2018) dini hari. 

SURYA.co.id | PAMEKASAN – Aksi balap liar oleh para pelajar di Pamekasan, Madura, diobrak-abrik aparat Sabhara Polres Pamekasan, Senin (9/4/2018) dini hari.

Dalam peristiwa itu, sebanyak 40 unit sepeda motor berbagai merek dan jenis disita aparat sebagai barang bukti. Sebagian besar dari motor-motor itu adalah motor yang sama sekali tak memenuhi standar keamanan. 

Kasat Sabhara Polres Pamekasan, AKP Solihin, mengatakan, balap liar di depan Pendopo Ronggo Sukowati itu berlangsung sebelum polisi melakukan penjagaan seperti malam-malam biasanya. 

Selanjutnya sebanyak 75 aparat kepolisian berpakaian lengkap, mendatangi lokasi balap liar, Senin (9/4/2018), pukul 00.30.

Dengan serentak aparat memasang pagar betis dan menutup simpul persimpangan dengan mobil dan truk, sehingga mereka yang balap liar kabur meninggalkan sepeda motornya di tengah jalan.

Begitu juga sepeda motor mereka yang diparkir di pinggir jalan dan pemiliknya menonton balap liar, dirazia dan diangkut ke polres. Sebab pemiliknya tidak bisa menunjukkan SIM maupun STNK sepeda motornya.

“Nah ada sepeda motor berplat nomor Jakarta dan protolan. Kami belum tahu, apakah sepeda motor itu surat-suratnya lengkap atau tidak, kami masih menunggu pemiliknya untuk mengambil sepeda motornya,” ujar Solihin.

Dikatakan dua, karena mereka pemilik sepeda motor masih pelajar, maka untuk mengamil sepeda motornya harus membawa STNK, BPKB, serta surat pernyataan dari orang tua yang bersangkutan untuk tidak mengulangi lagi tindakannya, serta surat keterangan dari kepala sekolah yang bersangkutan.

Diitambahkan, selain itu kelengkapan sepeda motor yang tidak standar harus diganti. Sedang suku cadangnya yang tidak standar itu disita untuk dimusnahkan, agar tidak digunakan lagi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved