Senin, 20 April 2026

Lapor Cak

Dishub Bakal Tindak Mobil yang Parkir di Jalan Baru Kenjeran Surabaya

Kasi Dalops Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo kaget saat mengetahui kalau pinggiran kota di Jalan Larangan Kecamatan Bulak dijadikan lahan parkir.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Parmin
surya/nuraini faiq
Sejumlah mobil parkir di di Jalan Larangan Kecamatan Bulak Kenjeran. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kasi Dalops Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo kaget saat mengetahui kalau pinggiran kota di Jalan Larangan Kecamatan Bulak dijadikan lahan parkir. Apalagi sampai menginap. 

 "Ini menjadi atensi kami untuk kami tertibkan. Penertiban ini dalam rangka mengedukasi warga agar muncul budaya tertib," kata Trio. 

Selama ini, petugas cenderung rajin menindak pelanggar rambu parkir di tengah kota. Namun di pinggiran kota seperti di Jl Larangan Kecamatan Bulak sampai parkir menginap.

 Trio mengaku terpanggil segera menertibkan karena itu adalah akses Jembatan Suroboyo. Sebagai ikon destinasi wisata harus taat peraturan di jalan. 

 "Sebenarnya yang berhak menindak pelanggar rambu adalah polisi. Namun kami bisa koordinasi hingga polisi menindak pelanggar," kata Trio. 

 Pihaknya juga menyebut akan menggelar operasi gabungan untuk khusus menyisir tempat-tempat yang rentan jadi parkir masal. Selama ini fokus petugas dan lebih sering ke tengah kota.

 Diakui bahwa sosial kultur di Jl Larangan itu juga memengaruhi budaya tertib warga. Namun warga juga harus diedukasi dan disadarkan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved